Kronologi 8 Ponsel Milik Calon Paskibraka di PALI Hilang, Pencurinya Sembunyi di Kompleks Pertamina
Refly Permana June 18, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALI - Sosok tersangka pencurian ponsel di sebuah rumah kontrakan di Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan ditangkap.

Korban merupakan peserta calon Paskibraka, tersangkanya berinisial SPP (34), warga Talang Ubi Barat.

Dalam aksinya, tersangka mencuri delapan unit ponsel milik peserta seleksi Paskibraka yang sedang menginap di sebuah rumah kontrakan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Sirait, Kamis (18/6/2026) mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

"Pada 15 Juni 2026, kami memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata AKBP Yunar Sirait kepada Sripoku.com.

Baca juga: Tampang Pelaku yang Gasak 8 Ponsel Peserta Seleksi Paskibraka PALI

Kuat dugaan, berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di dalam Kompleks Pertamina, Kecamatan Talang Ubi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dijelaskannya peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. 
"Kita bikin dia lengah dulu hingga tersangka merasa polisi kesulitan untuk mengungkapnya. Saat itulah kita amankan," katanya.

Saat kejadian, korban bersama sejumlah rekannya sedang beristirahat di rumah kontrakan yang mereka sewa untuk mengikuti seleksi Paskibraka. 

Salah seorang penghuni rumah terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup dan mendapati handphone miliknya telah tidak ada di sampingnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sebanyak delapan unit handphone berbagai merek milik para penghuni rumah kontrakan telah raib.

Akibat kejadian tersebut, delapan orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp20,5 juta dan melaporkannya ke Polres PALI setelah peristiwa pencurian tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone merek OPPO A17 dan satu kotak handphone merek Vivo Y15s yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Diberi Tumpangan Menginap, Remaja di Baturaja Gasak Ponsel dan Helm Teman

"Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 20 huruf C atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, turut serta melakukan tindak pidana, atau penadahan.

"Saya ambil hp itu dengan masuk dari pintu jendela rumah dari samping," kata tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.