Bukan Cuma Tak Berizin BPOM, Produk Kosmetik Richard Lee Disebut Jaksa Pakai Metode Berbahaya
Moch Krisna June 18, 2026 09:00 PM

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan kosmetik ilegal yang menjerat Richard Lee resmi bergulir di meja hijau. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/6/2026), 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membeberkan secara rinci sederet pelanggaran hukum yang diduga dilakukan sang dokter melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri Grup.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Richard Lee diduga secara sengaja mengedarkan produk kecantikan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan medis.

"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026) dilansir Tribunsumsel.com via GRID ID.

Adapun salah satu poin krusial dalam dakwaan JPU adalah adanya tindakan mengubah dan menambahkan tulisan pada kemasan produk kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

 

SIDANG RICHARD LEE - Istri Richard Lee, dr. Reni Effendi, pasang badan dan siap menjadi jaminan agar suaminya bisa keluar dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
SIDANG RICHARD LEE - Istri Richard Lee, dr. Reni Effendi, pasang badan dan siap menjadi jaminan agar suaminya bisa keluar dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. (Youtube/Grid.id)

 

JPU mengungkapkan bahwa perubahan kemasan tersebut merupakan instruksi langsung dari Richard Lee kepada salah satu saksi kunci.

"Terdakwa Richard alias dokter Richard Lee memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan," ucap JPU.

JPU menegaskan bahwa praktik modifikasi kemasan secara sepihak ini telah melanggar peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia terkait sediaan farmasi.

"Keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila keterangan tambahan yang dicantumkan sesuai dengan keterangan yang ada dalam izin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan," jelas JPU.

Bukan hanya masalah perubahan label kemasan secara ilegal, JPU juga menyoroti cara pengaplikasian produk kosmetik milik Richard Lee yang dinilai membahayakan kesehatan kulit konsumen.

"Nomor izin edar kosmetik mengikat dengan informasi nama kosmetik, pemilik nomor notifikasi, produsen, komposisi, dan informasi lainnya."

"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," tandas JPU.

Diketahui kasus hukum yang kini menyeret Richard Lee ke meja hijau merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz, atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu terkait dugaan klaim berlebihan (overclaim) khasiat produk serta peredaran kosmetik ilegal milik Richard Lee yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap (P21). Ia kemudian ditangkap pada 26 Maret 2026 dan ditahan di Lapas Pemuda Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.