TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) aktif berinisial BSN yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, akhirnya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.
BSN tiba sekitar pukul 19.10 WIB menggunakan mobil tahanan Kejati Sumbar dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari TNI dan pihak kejaksaan.
Saat turun dari kendaraan, BSN terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejati Sumbar.
Baca juga: Kasus Korupsi KMK, Anggota DPRD Sumbar BSN Diamankan di Jakarta Setelah Berbulan-bulan DPO
Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Dengan pengawalan ketat petugas, BSN langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Kejati Sumbar.
Selama berjalan menuju ruang pemeriksaan, BSN memilih bungkam meski dihujani berbagai pertanyaan dari awak media yang telah menunggu kedatangannya.
"Dari mana pak? Pak, di mana selama ini?" tanya sejumlah wartawan.
TribunPadang.com juga mencoba meminta tanggapan BSN terkait proses pengamanannya oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa
Namun, ia tetap tidak memberikan komentar dan terus berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Hingga pukul 19.20 WIB, BSN masih menjalani pemeriksaan di dalam gedung Kejati Sumbar.
Sementara itu, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Sumbar terkait penahanan dan proses hukum yang akan dijalani BSN.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar aktif berinisial BSN yang berstatus DPO dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, dikabarkan berhasil diamankan oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, BSN diamankan di wilayah Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan informasi resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis petang.
Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pimpinan Kejati Sumbar.
"Nanti ya, rilis nanti pimpinan. Nanti ke Kejati saja. Dia masih di perjalanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan KMK dan bank garansi yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan PT Benal Ichsan Persada.
Status DPO ditetapkan setelah BSN tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan dan syaratnya telah terpenuhi," kata Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).
Penetapan DPO tersebut dilakukan di tengah berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan BSN di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Meski telah berstatus DPO, BSN melalui tim penasihat hukumnya tetap mengajukan praperadilan terhadap Kejari Padang.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis itu membahas keberatan pihak pemohon terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Padang.
Namun, Kejari Padang berpendapat permohonan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat diterima.
Pihak kejaksaan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur mengenai praperadilan terhadap penetapan tersangka.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas," ujar Budi.
Sementara itu, tim penasihat hukum BSN yang dipimpin Dr Suharizal berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hubungan hukum antara BSN dan pihak bank lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan keperdataan.