Tiga KDKMP di Bandung Kelola Sampah Jadi Pupuk dan Kerajinan: Bisa Bantu Atasi Krisis Sampah
Muhamad Syarif Abdussalam June 19, 2026 12:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Bandung menjalankan unit usaha pengelolaan dengan mengolah limbah menjadi produk bernilai ekonomi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin mengatakan, terdapat tiga KDKMP yang menjalankan usaha itu. Mereka menerima sampah anggota koperasi kemudian mengolah limbah menjadi produk, seperti pupuk atau kriya. 

Dindin menyebutkan, ketiga KDKMP yang bergerak pada sektor pengolahan sampah itu yaitu di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang; Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk; dan Desa Patengan, Kecamatan Rancabali. 

"KDKMP yang menjalankan usaha pengelolaan sampah menjadi bagian dari penanggulangan persoalan lingkungan (sampah)," ujarnya saat ditemui di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Bandung, Soreang pada Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut, Dindin menjelaskan, salah satu KDKMP yang aktif mengelola sampah berada di Desa Langonsari. Koperasi itu berperan sebagai penerima setoran sampah untuk kemudian diolah menggunakan mesin yang dimiliki koperasi.

Nantinya, sampah organik diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik diolah menjadi produk kerajinan atau kriya. Dindin menilai, keberadaan KDKMP yang mengelola sampah berpotensi membantu penanganan persoalan sampah.

Terlebih untuk saat ini, Kabupaten Bandung sedang dilanda persoalan sampah. Di mana total produksi sampah Kabupaten Bandung mencapai 1.800 ton per hari. Sedangkan, kuota pengangkutan ke TPA Sarimukti hanya 280 ton per hari.

"Kami kira, efeknya bisa signifikan saat (jumlah) KDKMP yang bergerak di unit usaha pengolahan sampah bisa bertambah. KDKMP potensial menjadi lembaga yang ikut serta dalam penanganan persoalan sampah di Kabupaten Bandung," katanya.

Oleh karena itu, kata Dindin, untuk mendorong pengembangan unit usaha serupa, pihaknya akan menggelar pelatihan terkait pengolahan sampah. Pengurus KDKMP lain akan diajak mempelajari pengelolaan sampah yang telah berjalan.

"Masih ada sejumlah KDKMP di Kabupaten Bandung yang masih mencari unit usaha paling cocok dengan situasi dan kondisi masing-masing. Kami bakal mengajak tiap-tiap pengurus dari sejumlah KDKMP itu untuk belajar di Langonsari," ucapnya.

Di sisi lain, dalam pengembangannya, Dindin mengungkapkan, KDKMP di Kabupaten Bandung mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Pada aturan itu, KDKMP mengatur berbagai jenis unit usaha atau gerai. Tercatat ada 7 usaha yang dikelola KDKMP yaitu gerai kantor koperasi, gerai simpan pinjam, gerai pergudangan, gerai sembako, gerai logistik, gerai obat, hingga gerai klinik.

"Jadi pasca dilaunching oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Juli 2025 atau hampir setahun yang lalu, di Kabupaten Bandung tercatat sudah 278 desa/kelurahan KDKMP. Karena minimal desa mempunyai satu gerai," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.