Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai memberikan tekanan cukup besar terhadap sektor konstruksi, terutama pada proyek-proyek pemerintah yang telah melalui proses perencanaan dan tender jauh sebelum pekerjaan dimulai.
Baca Juga: Terimbas Kenaikan BBM, DPRD Lampung Minta Kontraktor Jaga Kualitas Perbaikan Jalan
Pelaku usaha konstruksi menyebut kondisi tersebut menyebabkan ketidaksesuaian antara harga yang diajukan saat tender dengan biaya riil yang harus dikeluarkan saat pelaksanaan proyek di lapangan.
Direktur CV Bintang Jaya Mandiri, Fery Ariesta mengatakan, dalam mekanisme proyek pemerintah, penyusunan anggaran dan pengajuan harga dilakukan jauh hari sebelumnya, bahkan dalam rentang satu tahun anggaran berjalan.
Artinya, saat kontraktor menyusun penawaran, perhitungan masih menggunakan asumsi harga material, distribusi, dan operasional pada periode sebelumnya.
“Kalau dalam mekanisme tender pemerintah, perencanaan dilakukan satu tahun berjalan. Saat kontraktor mengajukan harga itu menggunakan acuan tahun sebelumnya. Tetapi ketika tender selesai dan proyek mulai berjalan, ternyata harga barang dan biaya pengiriman sudah naik,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, kenaikan BBM memiliki efek berantai terhadap sektor konstruksi karena tidak hanya memengaruhi biaya operasional alat berat, tetapi juga distribusi material dan harga bahan bangunan.
Beberapa komponen yang paling terdampak antara lain pengangkutan semen, besi, bahan berbasis plastik, kebutuhan pendukung konstruksi, hingga biaya logistik antardaerah.
“Kenaikan harga pengiriman barang otomatis ikut menaikkan harga satuan material yang dipakai dalam proyek. Jadi bukan hanya bahan bakunya yang naik, tapi juga biaya distribusinya,” katanya.
Meski demikian, menurutnya penyedia jasa konstruksi tetap dituntut menjaga profesionalisme dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
Namun di sisi lain, tekanan biaya tersebut berdampak langsung terhadap margin keuntungan yang diperoleh kontraktor.
Ia menjelaskan, pada kondisi normal perusahaan konstruksi dapat memperkirakan margin keuntungan sekitar 20–25 persen untuk proyek swasta.
Tetapi setelah terjadi kenaikan harga di tengah pelaksanaan proyek, keuntungan riil yang diterima dapat turun menjadi sekitar 10–15 persen.
“Kalau masih untung sedikit biasanya tetap dijalankan. Tetapi kalau sudah mulai mendekati kerugian, biasanya dilakukan adendum sesuai ketentuan yang berlaku supaya pekerjaan tetap berjalan,” jelasnya.
Kontraktor muda ini menegaskan bahwa dalam praktik proyek pemerintah, opsi tender ulang hampir tidak dilakukan hanya karena terjadi kenaikan harga di lapangan.
Sebaliknya, mekanisme yang lazim digunakan adalah penyesuaian melalui adendum kontrak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika pekerjaan tidak dijalankan sesuai komitmen, penyedia jasa juga berisiko mendapatkan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam (blacklist).
“Jadi secara umum dampaknya memang menjadi risiko kontraktor. Tetapi yang jelas sangat jarang kontraktor sampai benar-benar merugi. Yang lebih sering terjadi adalah keuntungan yang berkurang,” ujarnya.
Untuk menjaga keberlangsungan proyek dan kestabilan arus kas, sejumlah perusahaan konstruksi juga melakukan langkah antisipasi dengan menambah modal kerja melalui fasilitas perbankan.
Pinjaman tersebut biasanya menggunakan jaminan dokumen kontrak atau surat keputusan pekerjaan yang telah diterbitkan.
“Kadang ada pinjaman modal ke bank dengan menjaminkan kontrak atau SK pekerjaan supaya cash flow tetap berjalan selama proyek berlangsung,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan konstruksi juga menerapkan strategi mitigasi risiko sejak tahap awal perencanaan.
Menurut Fery, sebelum proyek dimulai biasanya telah dilakukan simulasi kenaikan harga dan penghitungan cadangan biaya untuk mengantisipasi perubahan pasar.
Perusahaan umumnya sudah menghitung kemungkinan kenaikan harga satu hingga beberapa bulan sebelum pekerjaan dimulai.
“Biasanya kami sudah menghitung kuota margin dan risiko kenaikan. Kenaikan sampai 20 persen itu jarang terjadi, umumnya di kisaran 5 sampai 10 persen. Tapi tetap harus diantisipasi karena sangat berpengaruh terhadap keuntungan,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian kontraktor saat ini juga menerapkan sistem pengamanan harga dengan melakukan kontrak awal bersama pemasok material.
Sebagai contoh, kebutuhan material dalam jumlah besar seperti semen, besi, atau bahan konstruksi lain biasanya langsung dipesan dan disepakati harganya sejak.
Dengan skema tersebut, apabila terjadi kenaikan harga material setelah transaksi disepakati, risiko kenaikan dapat ditanggung pihak penyedia barang.
“Misalnya kita butuh 10 ribu sak semen, biasanya sejak awal sudah dibuat nota atau kesepakatan harga. Kalau nanti harga naik, biasanya itu menjadi risiko penyedia barang. Yang paling sering berubah justru ongkos pengiriman,” ungkapnya.
Selain material utama, sektor berbasis plastik juga disebut menjadi salah satu komponen yang cukup terdampak karena biaya produksi dan distribusinya ikut meningkat.
Pelaku usaha ini berharap pemerintah dapat terus menjaga kepastian kebijakan serta membuka ruang penyesuaian harga dalam kondisi tertentu agar pembangunan tetap berjalan optimal tanpa menurunkan kualitas pekerjaan maupun memberikan tekanan berlebihan kepada penyedia jasa konstruksi.
"Keberlanjutan proyek tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga fleksibilitas kebijakan menghadapi dinamika harga di lapangan," pungkas dia.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)