Kakanwil Kemenkum Sumut Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual STMIK Kaputama dan Perkuat Ekosistem KI
Muhammad Tazli June 19, 2026 01:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menghadiri sekaligus meresmikan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) STMIK Kaputama serta memberikan kuliah umum mengenai Hak Kekayaan Intelektual kepada mahasiswa STMIK Kaputama.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, yang dilaksanakan pada Kamis (18/06/2026).

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua STMIK Kaputama yang menyampaikan bahwa pembentukan Sentra HKI merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Ia menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset penting yang perlu dikembangkan, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal.

Lebih lanjut, Ketua STMIK Kaputama berharap dengan adanya Sentra HKI tersebut dapat memberikan pendampingan kepada sivitas akademika dalam meningkatkan jumlah serta kualitas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh lingkungan kampus. Keberadaan sentra ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi yang memiliki nilai manfaat dan daya saing.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Harmonisasi Ranperda Mandailing Natal, Membentuk Produk Hukum Daerah Berkualitas

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi memberikan kuliah umum terkait perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Dalam penyampaiannya, Kakanwil menjelaskan bahwa tata kelola Kekayaan Intelektual Indonesia telah selaras dengan aturan dan sistem internasional melalui keikutsertaan Indonesia dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Kakanwil juga menyampaikan berbagai hambatan dalam perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia, salah satunya adalah perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI. Ia menegaskan bahwa paten dan berbagai produk KI yang telah dimiliki harus mampu diimplementasikan dalam dunia industri sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menutup kegiatan, Kakanwil berharap STMIK Kaputama dapat menjadi penghubung antara perguruan tinggi dengan masyarakat dalam memberikan edukasi serta pendampingan Kekayaan Intelektual, khususnya kepada pelaku UMKM. Kegiatan peresmian Sentra HKI STMIK Kaputama kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan foto bersama sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kolaborasi pengembangan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.