TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebanding terbalik dengan dua terpidana Silfester Matutina dan Razman Nasution.
Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka ditahan polisi, sementara Silfester dan Razman yan status terpidana justru tak ditahan.
Atas dasar pembandingan itu, Pengacara Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini disampaikan Taufiq setelah kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Polrestabes Medan Terbitkan DPO untuk Tersangka Kekerasan Seksual, Minta Bantuan Masyarakat
Ia menjelaskan inti gugatan tersebut adalah meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Taufiq menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan berkaca dari tidak segera ditahannya Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan pengacara Razman Arif Nasution meski sama-sama telah berstatus sebagai terpidana.
Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Baca juga: Bupati Vandiko Resmikan Bengkel Kapal Muara Putih I, Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan
Adapun dirinya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Sementara itu, Razman adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. Setelah itu, dirinya sempat mengajukan banding dan berujung ditolak.
Lalu, ia mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak. Pengumuman itu berdasarkan putusan MA Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Berdasarkan fakta di atas, Taufiq menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah wujud ketidakadilan.
Padahal, sambungnya, Roy Suryo dan dokter Tifa bersikap kooperatif selama ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," katanya.
Baca juga: CAMAT Deli Serdang Digeruduk Ratusan Warga Kini Dapat Promosi Jabatan Baru Usai Sempat Dinonaktifkan
Intervensi Politik
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyoroti upaya penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyebut langkah penangkapan tersebut sebagai indikasi adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan tim hukum, Roy Suryo disebut ditangkap pada Jumat sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB dan saat ini berada di Polda Metro Jaya. Ia juga disebut tetap menjalani aktivitas akademik di tengah proses hukum.
Petrus Selestinus menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut, karena menurutnya para klien selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor (WL).
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau dukungan publik terhadap para kliennya, serta meminta simpatisan hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan administratif terkait upaya hukum lanjutan.
Penahanan Silfester Matutina Masih Jadi Misteri
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menyoroti soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.
"Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata Machfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Legislator NasDem ituu menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak," tutur dia.
Dia pun meminta Kejagung menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mencari buronan tersebut dan menangkapnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mana, Pak, tangkap itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak," kata dia.
Kasus Ijazah Jokowi: 8 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Seiring perkembangan perkara, sebagian tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice setelah SP3 diterbitkan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyidik kini disebut tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua proses hukum.
(Tribun-Medan.com)