Wanita Korban Kekerasan jadi Terdakwa PKDRT, Bermula dari Dugaan Perselingkuhan 
Ayu Prasandi June 19, 2026 03:09 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sherly yang didakwa melakukan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan korban mantan suaminya, Rolan menceritakan ihwal pertengkaran. 

Warga Pasar VII Tembung, Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Sherly seorang ibu rumah tangga memasuki persidangan pemeriksaan saksi terdakwa.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Lubuk Pakam, Kamis (18/6/2026)  terdakwa  menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri Deliserdang Ricky Sinaga, majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang dan tim pendamping hukum, Jonson David Sibarani menguraikan kronologi peristiwa yang dialami bersama kakak sulungnya, Yanty. 

Selain mendengar keterangan terdakwa, ada juga alat bukti foto-foto Sherly dan Yanty mengalami luka-luka lebam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Rolan.

Terdakwa mengatakan, pertengkaran dengan Rolan terjadi rumah Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (5/4/2024) pagi lalu.

Pemantik cekcoknya saat Sherly, menemukan chattingan  Rolan dengan wanita lainnya.

Sherly membacakan screenshot berisikan percakapan WA Rolan dengan wanita berinisial H tersebut.

"Jadi bukan cuma janjian itu saja (booking tempat)? Dia (Rolan) juga mengajak perempuan itu makan-makan," kata Sherly. 

"Di situlah Yang Mulia, HP (android) saya dibanting sama dia (Rolan). Itu pemberian kak Yanty. Penggantinya saya cari-cari. Ketemulah HP lama (HP zadul cuma bisa SMS dan teleponan),"sambungnya.

Menurut terdakwa kronologinya, Kamis (4/4/2024) malam ia terlibat cekcok dengan Rolan. 

"Saya telepon kak Yanty supaya malam itu juga dijemput ke rumah mertua. Aku gak tahan lagi. Mau pulang ke rumah orang tua sama anak-anak. Suara dia (Yanty) kedengaran tapi suaraku katanya kurang jelas. Dia minta aku naik Grab aja tapi aku gak mau," urainya.

Keesokan pagi datanglah Yanty bersama suaminya, Erwin akhirnya datang menjemputnya. Setelah dibukakannya pintu, Yanty ikut Sherly menuju lantai tiga. 

Sedangkan kakak iparnya, menunggu di teras rumah. Yanty kemudian berdiri di lantai dua sedangkan dia ke kamar lantai tiga untuk membawa anak mereka nomor dua dan tiga.

Waktu di anak tangga dekat lantai dua, lanjutnya, Rolan marah-marah menghadangnya. 

"Silakan pergi tapi jangan bawa anak-anak," katanya menirukan teriakan Rolan. 

Mantan suami gak terima kalau anak-anak dibawanya bersama kakaknya, Yanty. Dalam keadaan terbakar emosi, wajah terdakwa kemudian ditolak Rolan.

"Anak yang nomor tiga tetap saya gendong di tangan kiri Yang Mulia. Saya mau jatuh. Muka kami berhadap-hadapan. Di situ saya reflek. Tangan kanan mengenai kacamatanya. Rusak di tangan saya. Di situ saya sempat dicekik," kata Sherly. 

"Gak ada kena ke mukanya. Waktu itu mukanya gak ada luka. Di rekaman CCTV juga dia sama sekali gak ada komplain mukanya luka (karena cakaran kuku terdakwa). Saya risih kuku panjang. Takut tergores kulit anak-anak. Kami tidak ada pembantu ngurusi anak-anak. Saya sendiri yang urus," tambahnya. 

Cekikan Rolan terhenti saat melihat keluarga Sherly masuk ke dalam rumah. 

"Di situlah saya lari ke tangga menuju lantai dua sambil menggendong anak. Saya dikejar Rolan ke tangga dan tas saya ditariknya. Di situ saya kembali dicekik. Kaki saya ditimpanya. Saya gak bisa melawan Yang Mulia. Meronta-ronta. Dia terlalu kuat. Terus saya teriak-teriak, ko Ewin tolong, ko Ewin tolong. Gak lama mati lampu. Di situ baru berhenti cekikannya," sambungnya

Di persidangan majelis hakim tampak tertegun ketika melihat dokumen foto-foto tangan dan kaki Sherly lebam-lebam. Kondisi kakaknya, Yanty yang paling parah. Terbaring di atas kasur Rumah Sakit Bhayangkara Medan selama sembilan hari delapan malam diopname (dibantarkan) penyidik akibat perbuatan Rolan.

Siang hari setelah peristiwa, Akiat, paman Rolan menginisiasi agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke kepolisian. 

Keluarga kedua belah pihak pun sepakat berdamai. Namun setahu bagaimana di tanggal 8 April 2024, Lily Kamsu membuat laporan seolah dianiaya Yanty.

Hanya berdasarkan keterangan Lily Kamsu dan anaknya, Rolan, tiga hari kemudian Yanty dijemput aparat Polrestabes Medan dan dihukum 6 bulan penjara, juga di PN Lubukpakam. Di tanggal 9 April 2024 Sherly melaporkan Rolan atas dugaan kasus PKDRT namun penyidikannya dihentikan Polda Sumut. 

Di tanggal 11 April 2024 justru Sherly dilaporkan PKDRT oleh Rolan ke Polrestabes Medan dan perkaranya bergulir di PN Lubukpakam. 

"Mereka berdua (Sherly dan Yanty) sebenarnya korban. Itu makanya Yang Mulia, dalam perkara ini kami melawan," tegas Jonson David Sibarani. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.