TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polemik soal ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang baru disahkan DPR RI pada 9 Juni 2026, kembali memanas. Pasal 28A yang membuka peluang penempatan di instansi sipil memicu tarik-menarik pandangan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.
Di tengah sorotan itu, analis politik Boni Hargens meminta publik tidak langsung berprasangka buruk terhadap ketentuan tersebut.
Ia menilai pelibatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sah selama berbasis kompetensi dan kebutuhan lembaga.
“Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
“Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil,” sambungnya.
Ia menegaskan penempatan tersebut harus memenuhi tiga syarat utama: berbasis kompetensi, atas permintaan lembaga (non-paksaan), dan tetap dalam kerangka penguatan demokrasi sipil.
Boni juga merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bersifat wajib, melainkan berdasarkan kebutuhan instansi terkait.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan kajian, terutama pada mekanisme permintaan agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Naik ke Mobil Komando, Pimpinan DPR Diteriaki Massa Mahasiswa Soal Isu Guru Honorer dan UU Polri
Kontroversi mengerucut pada Pasal 28A UU Polri yang dinilai sebagian pihak membuka ruang terlalu luas bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas tegas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai ketentuan tersebut berisiko memunculkan rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, menyebut aturan itu tidak memberikan batas yang jelas terhadap penempatan jabatan sipil.
“Rumusan Pasal 28A membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti mekanisme diskresi permintaan yang dinilai belum memiliki parameter ketat sehingga rawan disalahgunakan dalam praktik.
Indonesia Police Watch (IPW) turut mengingatkan bahwa penguatan check and balance menjadi kunci dalam mengawasi kewenangan Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai lemahnya pengawasan internal berpotensi membuka ruang pelanggaran, termasuk isu HAM dan impunitas di tubuh kepolisian.
“Jika pengawasan tidak kuat, ini bisa berpotensi pada pelanggaran HAM,” ujarnya.
IPW juga menyoroti kecenderungan silent blue code di internal Polri serta mendorong pembentukan komisi pengawas independen yang memiliki kewenangan lebih kuat untuk mengawasi etika hingga dugaan pelanggaran hukum.
Baca juga: Dudung Minta Masyarakat Laporkan Penyimpangan Program MBG
Di tengah perdebatan, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil selama masih aktif berdinas.
Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan polisi wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian.
“Frasa tersebut telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK juga menegaskan konsistensinya dengan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Polemik Pasal 28A UU Polri menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan fleksibilitas penempatan aparatur dan prinsip pemisahan sipil–kepolisian. Dengan penegasan MK, batas hukumnya semakin jelas, meski perdebatan politiknya masih berlanjut.