Usai Imigrasi Denpasar Bali Digeledah KPK, Nyoman Parta Minta Pejabat dan Vendor Diperiksa
Putu Dewi Adi Damayanthi June 21, 2026 09:38 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca penggeledahan Imigrasi Denpasar oleh KPK pada Jumat 19 Juni 2026 kemarin, anggota Komisi III DPR RI asal Gianyar, Bali, Nyoman Parta, berharap tidak sekedar menggeledah tetapi memeriksa pejabat Imigrasi di sana.

"Saya berharap bukan sekedar penggeledahan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat di Imigrasi Denpasar," kata Nyoman Parta, saat dihubungi pada Sabtu 20 Juni 2026.

Ia menambahkan dari data yang didapatkannya bahwa sepanjang tahun 2025, Bali menerima kunjungan 6,9 juta wisatawan mancanegara dan lebih dari 15 juta orang asing tercatat melintas di Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Dari angka kunjungan tersebut Imigrasi di Bali telah menerbitkan sebanyak 53.428 izin tinggal Keimigrasian kepada WNA baik itu KITAS maupun KITAP yang mungkin bermasalah.

Baca juga: KPK Sempat Periksa Terduga Kasus Suap KITAS-KITAP di Polda Bali, 2 Orang Dibawa ke Jakarta

Selain itu, Imigrasi Bali juga telah menerbitkan sebanyak 28 ribu paspor yang mana dari semuanya itu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun.

"Jadi segitu kontribusi Bali yang riil ketika wisatawan asing datang ke Bali. Banyaknya penerbitan izin tinggal di Imigrasi Denpasar ini mengkonfirmasi apa yang terjadi di tingkat nasional tentang telah ditahannya banyak pejabat di Imigrasi termasuk juga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," imbuh Nyoman Parta.

Politisi PDIP ini pun menilai bahwa sesungguhnya persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta, akan tetapi persoalannya terjadi di Imigrasi Denpasar.

Karena apa? Karena orang asing yang memohon izin tinggal baik KITAS maupun KITAP itu adalah banyak orang asing yang tinggal di Bali, mengaku-ngaku menjadi investor di Bali, bekerja, berbisnis dan lain sebagainya untuk dapat izin tinggal di Bali.

Terjadinya penyalahgunaan dan terjadinya jual-beli izin tinggal dengan menyalahgunakan kewenangan, akhirnya berdampak buruk.

"Jadi perilaku orang-orang Imigrasi ini memberikan dampak negatif, memberi kontribusi negatif terhadap pariwisata Bali," ucapnya.

Kontribusi negatif yang dimaksud adalah pertama banyaknya orang asing tinggal di Bali memiliki izin tinggal kunjungan tetapi dengan aktivitas yang tidak jelas seperti menjadi fotografer, event organizer, investor, dan lain sebagainya.

Dan yang paling parah menurut Nyoman Parta adalah banyak memunculkan nominee karena dia mengaku-ngaku sebagai investor ke Bali, lalu orang lokalnya dipergunakan, selanjutnya uang itu menjadi uang gelap di Bali, baik dari hasil penjualan narkoba, hasil penjualan perdagangan orang, dari uang korupsi yang akhirnya uang itu dibuat, atau ditanamkan di Bali yang menyebabkan tanah Bali menjadi sangat haus lahan, karena investasinya dari uang nominee.

"Yang penting uang itu cepat hilang, uang itu cepat tidak kelihatan, berapa pun harga tanahnya di beli akhirnya haus lahan. Ketika haus lahan, orang lokalnya tidak bisa belanja mahal. Oleh karena itu KPK jangan hanya menggeledah kantor Imigrasi Denpasar, lanjutkan dengan memeriksa para pejabatnya dan usut tuntas," jelasnya.

Meminta usut tuntas di sini maksud Nyoman Parta adalah usut dari semua pihak yang terlibat karena pasti tidak hanya melibatkan pihak Imigrasi, tapi juga melibatkan pihak swasta.

Karena pada umumnya pengurusan Visa, pengurusan Paspor, banyak orang asing menggunakan vendor atau pihak ketiga.

Jadi seluruh vendor juga yang ikut punya peran dalam terjadinya penerbitan KITAS dan KITAP bermasalah agar dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Jadi KPK kami minta untuk tidak hanya menggeledah kantor Imigrasi, tetapi tindak lanjutnya memeriksa para pejabatnya. Dan ini sudah cerita lama tentang jual-beli izin tinggal baik KITAS dan KITAS. Seperti pasangan suami istri ada yang satu diberikan kemudahan, gampang mencari, yang satunya dipersulit, akhirnya informasinya jadi uang. Ini praktik yang sudah lama, baru saja kebetulan terbongkar," papar Nyoman Parta.

Disinggung mengenai penggeledahan di Imigrasi Denpasar oleh KPK karena adanya kampung Rusia berkaitan dengan PARQ di Ubud, Nyoman Parta pun mendengar informasi tersebut.

"Oleh karena itu saya minta KPK agar membuka seterang-terangnya tentang keterlibatan Andre ini dengan para pejabat di Imigrasi, walaupun Andre sudah ada di luar negeri karena investasi dia juga masih banyak di Bali, itu juga perlu diselidiki," ucapnya.

Melihat kasus yang melibatkan eks Wamen Imipas Silmy Karim, Nyoman Parta menilai bahwa ini bagian dari sistem yang rusak, di mana setiap orang asing yang sesungguhnya tidak pantas masuk (ke Bali) jadi masuk, setiap orang asing yang ingin masuk dipersulit sehingga jadi uang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.