TRIBUNBEKASI-Warga Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis di akhir pekan simak jadwal sim keliling (Simling) di kedua wilayah tersebut.
Jika dahulu masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun saat ini dengan format SIM yang baru (Merah Putih), masa berlaku sudah mengikuti tanggal diterbitkan.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Maka pengendara harus teliti lagi masa berlaku SIM yang tertera pada kartu SIM.
Apabila masa berlaku SIM hampir habis di akhir pekan, maka paling maksimal SIM hanya bisa diperpanjang di hari Sabtu.
Sebab di Kota atau Kabupaten Bekasi jadwal Simling hanya ada Senin hingga Sabtu. Sementara hari Minggu dan libur nasional ditiadakan.
Selain itu akhir pekan di penghujung bulan juga Simling ditiadakan.
Lokasi Perpanjangan SIM Bekasi
Untuk di Kota Bekasi lokasi Simling terdapat di Gerai SIM Revo Mall
Pendaftaran antrian di tempat dan khusus untuk SIM yang Minimal H-7 Sebelum Masa berlaku SIM Habis
Simling di lokasi tersebut dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 10.00 sampai 17.00 WIB
(antrian di tempat diharapkan datang 30 menit sebelum dimulai pelayanan untuk melakukan kesehataan & psikologi)
Selain itu Simling juga dapat diakses di Mall Pelayanan Publik hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sd 11.00 WIB
Pendaftaraan melalui http://mpp.bekasikota.go.id.
Selain itu juga ada Mobil Simling setia Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat.
Baca juga: Perdamaian Iran dan AS Buat Harga Emas Terus Anjlok di Akhir Pekan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Simling hanya melayani perpanjangan SIM dan bukan untuk membuat SIM baru.
Mekanisme Penerbitan Sim Perpanjangan
Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan Sim secara online melalui website atau datang langsung ke titik Simling Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari: