Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Simling di Bekasi Setiap Akhir Pekan
Desy Selviany June 21, 2026 10:50 AM

TRIBUNBEKASI-Warga Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis di akhir pekan simak jadwal sim keliling (Simling) di kedua wilayah tersebut.

Jika dahulu masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun saat ini dengan format SIM yang baru (Merah Putih), masa berlaku sudah mengikuti tanggal diterbitkan.

Masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. 

Maka pengendara harus teliti lagi masa berlaku SIM yang tertera pada kartu SIM. 

Apabila masa berlaku SIM hampir habis di akhir pekan, maka paling maksimal SIM hanya bisa diperpanjang di hari Sabtu.

Sebab di Kota atau Kabupaten Bekasi jadwal Simling hanya ada Senin hingga Sabtu. Sementara hari Minggu dan libur nasional ditiadakan.

Selain itu akhir pekan di penghujung bulan juga Simling ditiadakan.

Lokasi Perpanjangan SIM Bekasi

Untuk di Kota Bekasi lokasi Simling terdapat di Gerai SIM Revo Mall

Pendaftaran antrian di tempat dan khusus untuk SIM yang Minimal H-7 Sebelum Masa berlaku SIM Habis

Simling di lokasi tersebut dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 10.00 sampai 17.00 WIB 

(antrian di tempat diharapkan datang 30 menit sebelum dimulai pelayanan untuk melakukan kesehataan & psikologi)

Selain itu Simling juga dapat diakses di Mall Pelayanan Publik hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sd 11.00 WIB

Pendaftaraan melalui http://mpp.bekasikota.go.id.

Selain itu juga ada Mobil Simling setia Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat.

Baca juga: Perdamaian Iran dan AS Buat Harga Emas Terus Anjlok di Akhir Pekan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
 
Simling hanya melayani perpanjangan SIM dan bukan untuk membuat SIM baru.

Mekanisme Penerbitan Sim Perpanjangan

Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan Sim secara online melalui website atau datang langsung ke titik Simling Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari: 

  • Persyaratan administrasi berupa KTP asli yang sah 
  • Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
  • Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri
  • Serta surat keterangan hasil uji psikologi 
  • Pemohon Sim Perpanjangan wajib melampirkan Sim asli yang masih berlaku. 
  • Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sim perpanjangan melalui teller bank BRI yang tersedia di Simling. 
  • Melakukan proses Registrasi & Identifikasi di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim, 
  • Melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik, 
  • Perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim. 
  • Selanjutnya dapat menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk proses penerbitan Sim. 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.