Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie menuntut terdakwa mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Sayuti M Adam, lima tahun penjara dalam sidang in absentia (tanpa terdakwa), di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (18/6/2026).
Untuk diketahui, mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Sayuti M Adam, telah dimasukkan Kejari Pidie sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Ia menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi APBG, dengan kerugian negara sebesar Rp 292,8 juta dari total anggaran Rp 846 juta.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Jamaluddin (Ketua) didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pijay Ditahan di Rutan Sigli, Begini Perkembangannya
Amaran tuntutan dibacakan JPU Kejari Pidie Abrari Rizki Falka, bahwa perbuatan terdakwa Sayuti Bin M Adam terbukti secara sah dan meyakin bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sayuti M Adam lima tahun penjara . Terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Tak hanya itu, JPU menghukum terdakwa Sayuti M Adam, untuk membayar uang pengganti Rp 222.891.000.
Uang pengganti tersebut harus dibayar terdakwa paling lama dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Rp 25 Miliar APBG Diplotkan untuk Beli Sepmor Keuchik, Begini Penjelasan DPMG Pidie
Harta benda terdakwa dapat disita Jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti.
Namun, jika harta benda tidak ada atau tidak mencukupi, maka terdakwa harus menggantikan pidana penjara selama enam bulan.
Untuk barang-bukti (BB) diamankan Jaksa antara lain, satu bundel APBG 2023, satu bundel rencana kerja APBG tahun 2023, bundel laporan realisasi penyerapan dana desa (DD) tahap dua 80 persen dan pengajuan DD tahap tiga 20 persen serta satu bundel RAB pekerjaan pengerasan jalan 572 meter.
Lalu, satu bundel APBG 2023 sebagai pengajuan APBG tahap satu 40 persen, satu bundel bukti pembayaran pajak 2023, satu bundel laporan pelaksanaan penyaluran BLT 2023, satu bundel daftar nama peserta MTQ penerima baju tahun 2023 dan satu bundel laporan realisasi pelaksanaan APBG 2023.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh direncanakan akan digelar, tanggal 29 Juni 2026. (*)
Baca juga: Ini 6 Warisan Budaya Takbenda Usulan Aceh Besar, Termasuk Kuah Pliek U