TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pegiat media sosial (medsos), Adam Deni Gearaka alias ADG (30) yang melakukan perusakan hingga memamerkan airsoft gun di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu lantaran Adam Deni tidak terima jika teman dekatnya dibentak oleh pemilik ruko tersebut.
"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Adam Deni mengaku ketika mendapat informasi jika temannya tengah bermasalah dengan pemilik ruko.
Sehingga dengan emosi ia langsung mendatangi lokasi.
“Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujarnya.
Meski begitu, Bima menyebut pihaknya masih mendalami akar permasalahan hingga pemicu peristiwa pengerusakan itu terjadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, teman Adam yang dimaksud merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut.
“tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” jelasnya.
“Untuk informasi atau keterangan dari saksi, temannya tersebut merupakan mantan karyawan dari tempat tersebut,” sambungnya.
Untuk informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) berhadapan dengan hukum kasus dugaan pengrusakan fasilitas usaha.
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/06/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan warga pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara langsung menindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka
Berdasar hasil olah TKP, tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, tersangka juga mengamuk dengan memperlihatkan senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis malam (18/06/2026) pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Keterangan resmi kepolisian bahwa tersangka ADG di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Budi menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," jelas Kombes Budi kepada wartawan Sabtu (20/6/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Pihak kepolisian menyatakan meski motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi.
"Namun cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tambahnya.
Total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka Usai Ngamuk Rusak Fasilitas Usaha Korban hingga Pamer Pistol
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.