Anomali Lelang KPK: iPhone XS Laku Rp 34 Juta, Apa yang Sebenarnya Dicari Pembeli?
Muhammad Zulfikar June 22, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memunculkan anomali. 

Sebuah ponsel lawas, yakni iPhone XS, baru saja terjual dengan harga fantastis mencapai Rp 34.181.000 pada periode lelang Juni 2026. 

Baca juga: KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Dugaan Fee Proyek Kereta Api DJKA Sumatera

Angka ini melonjak tajam hingga lebih dari 100 kali lipat jika dibandingkan dengan harga limit awal yang hanya dipatok sebesar Rp 231 ribu. 

Pertanyaannya, apa sebenarnya yang dicari oleh peserta lelang hingga rela merogoh kocek puluhan juta untuk sebuah gawai bekas?

Baca juga: Jaksa Agung Serahkan Uang Rp 1,02 Triliun ke Menkeu dari Hasil Lelang dan Penelusuran Aset Tipikor

Mengingat rekam jejak barang tersebut, banyak pihak menduga tingginya nilai penawaran ini berkaitan dengan rasa penasaran terhadap jejak digital atau data rahasia di dalamnya. 

Ponsel berpelindung hitam tersebut diketahui merupakan aset rampasan dari Nurwidihartana, terpidana yang terseret dalam pusaran kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

Asumsi bahwa pembeli sedang memancing data krusial sisa-sisa kasus korupsi pun bermunculan.

Namun, spekulasi mengenai perburuan rahasia di dalam perangkat keras tersebut langsung dipatahkan oleh pihak komisi antirasuah. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa ponsel yang dilelang sudah dipastikan bersih total dari data pribadi maupun jejak kasus pemilik sebelumnya.

"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. Sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Mungki saat dihubungi, Senin (22/6/2026).

Fenomena bidding dengan harga tak masuk akal ini nyatanya bukan kali pertama mewarnai lelang barang bukti KPK. 

Pada Maret 2026, Mungki sendiri pernah menyoroti anomali tingginya nilai pemenang saat sebuah paket berisi dua unit handphone merek Oppo dengan harga limit Rp 75 ribu ditawar gila-gilaan hingga menyentuh angka Rp 59,7 juta. 

Sayangnya, si pemenang lelang justru mangkir dan tidak menebus barang kemenangannya.

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada lelang sepotong baju sutra milik Libarto El Arif, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk Perhutani. 

Baca juga: KPK Lelang Mesin Kopi Hasil Rampasan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Baju yang dibuka dengan harga limit sangat murah, yakni Rp 5.700, sempat laku Rp 5,6 juta pada Juni 2025. 

Karena pemenang pertama gagal melunasi pembayaran, baju itu dilelang ulang pada September 2025 dan kembali terjual jauh di atas harga limit, yakni Rp 2,6 juta.

Kini, pertaruhan ada pada pemenang lelang iPhone XS senilai Rp 34 juta tersebut. 

Apakah sang pembeli benar-benar melihat nilai historis dari barang tersebut dan akan menebusnya, atau ini hanyalah aksi iseng semata seperti anomali-anomali sebelumnya. 

Sesuai prosedur yang berlaku, KPK memberikan batas waktu maksimal lima hari bagi pemenang lelang untuk menyelesaikan proses pelunasan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.