Ketua RT Manggala Desak Pemprov Sulsel Amankan Aset Lahan Usai Putusan MA
Saldy Irawan June 22, 2026 06:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua RT 008 RW 009 Kelurahan Manggala, Suharsono, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset lahan milik Pemprov di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Desakan itu disampaikan menyusul telah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi Sulsel dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 6381 K/Pdt/2025, terkait sengketa satu bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi.

Dalam perkara tersebut, Pemprov Sulsel menggugat lahan seluas sekitar 21 hektare yang di dalamnya termasuk kawasan Perumahan Graha Praja Indah, yang berada di lingkungan tempat Suharsono bertugas sebagai Ketua RT.

Suharsono menilai, dengan adanya kepastian hukum dari putusan Mahkamah Agung, pemerintah daerah harus segera melakukan pengamanan fisik di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya kerap menerima laporan dari warga yang mengaku menjadi korban praktik jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah banyak yang datang mengadu, tapi saya sampaikan kenapa baru datang saat sudah membeli, kenapa sebelumnya tidak datang,” ujar Suharsono kepada Tribun Timur, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat warga tertarik membeli adalah harga tanah yang jauh di bawah harga pasar.

“Dikasih harga miring, ada saya dapat sampai di bawah seratus juta,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi terus memunculkan korban baru apabila pemerintah tidak segera melakukan langkah pengamanan aset secara menyeluruh di lapangan.

Suharsono meminta Pemprov Sulsel bersama instansi terkait segera turun untuk melakukan penertiban, termasuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli lahan di kawasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya pemasangan patok batas lahan serta papan penanda kepemilikan sebagai langkah awal agar masyarakat mengetahui status hukum kawasan tersebut.

Selain itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasihan ini orang, kebanyakan dari luar daerah yang jauh, tergiur dan tertipu beli tanah di sini,” ucapnya.

Suharsono berharap pemerintah segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset agar tidak terjadi pembangunan baru di atas lahan yang sudah memiliki putusan hukum tetap.

“Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru masih muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah, selama dilakukan dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.