Pengakuan Polos Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Ini Buat Seisi Ruang Sidang Tipikor Tertawa
Dyan Rekohadi June 23, 2026 11:04 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko berkali-kali memantik gelak tawa jajaran majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK, hingga pengunjung sidang kasus dugaan korupsinya di Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (23/6/2026)

Sugiri mengundang tawa setelah secara polos mengklaim dirinya sama sekali tidak mengetahui regulasi pelaporan uang gratifikasi.

Pernyataan kontroversial itu terlontar di tengah ruang sidang saat kepala daerah pilihan rakyat itu dicecar pertanyaan mendalam mengenai dugaan penerimaan dana haram bernilai ratusan juta rupiah.

Pihak pengadilan bahkan sampai melayangkan teguran keras agar sang bupati memberikan keterangan yang logis tanpa berbelit-belit demi hukum.

Baca juga: Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 5,5 Miliar

 

Dalih Ketidaktahuan Regulasi Hukum


Awal mula riuh tawa terjadi sewaktu penuntut umum mempertanyakan komitmen transparansi keuangan dari dana yang mengalir ke kantong ajudannya.

Beberapa kali pertanyaan yang diajukan JPU KPK, Greafik Loserte untuk mendalami fakta penerimaan uang Rp400 juta yang diberi Terdakwa Yunus Mahatma, eks Direktur RSUD dr. Harjono, melalui Terdakwa Agus Pramono, Eks Sekda Pemkab Ponorogo, dijawab singkat oleh Sugiri.

"Siap salah, belum dilaporkan," jawab Sugiri dengan intonasi suara yang mengalun merendah seraya mengangguk-anggukkan kepala beberapa kali saat melihat ke arah kursi JPU KPK di Ruang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya.

Halim Ketua, I Made Yuliada langsung menganulirnya dan meminta Sugiri untuk tidak sekadar menjawab singkat semacam itu. 

Ia diminta dapat memberikan pejelasan mendalam sesuai dengan fakta yang disuguhkan pihak JPU KPK

 "Jujur, izin menjelaskan, adanya direktorat gratifikasi di KPK, saya baru tahu saat jadi saksi kemarin. Mohon maaf saya tidak tahu, kalau tahu, saya laporkan ke KPK kemarin," jawab Sugiri polos di hadapan JPU KPK Greafik Loserte, Selasa (23/6/2026).

Mendengar alibi itu, pimpinan persidangan langsung memperingatkan terdakwa agar mengubah pola pikir kuno dalam tata kelola pemerintahan daerah.

"Saudara pakai uang non APBD, maka saudara pakai uang dari itu, pemberian. Kalau ditelisik sampai ke periode pertama, hancur semua saudara. Makanya adu progam kerja, jangan adu kedekatan. Diubah mindset-nya," jelas Hakim Ketua, I Made Yuliada.

Baca juga: Sidang Sugiri Sancoko di PN Tipikor Surabaya: Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Dakwaan

 

Siasat Pembelaan dan Aliran Dana Jabatan


Di luar ruang sidang, tim pengacara berupaya meluruskan bahwa dana non-anggaran resmi itu murni terpakai demi melayani kebutuhan taktis operasional jutaan warga.

"Kenapa saya katakan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tadi dikatakan bahwa BOP untuk kepala daerah, bupati, Ponorogo itu hanya Rp24 juta sebulan. Sementara dia harus mengurus sekitar 1 juta lebih masyarakat Ponorogo dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda," ungkap Penasehat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa.

Namun, aparat penegak hukum menilai tidak ada celah bagi seorang pejabat publik teras atas untuk menghindar dari jerat pidana lewat dalih ketidaktahuan undang-undang.

"Jadi tidak boleh mengatakan; saya bupati enggak tahu," ujar Greafik Loserte di depan ruang transit JPU Kantor PN Tipikor Surabaya.

Baca juga: Pengusaha Citra Margaretha yang Rumahnya Digeledah KPK, Membantah Terlibat Kasus Sugiri Sancoko

 

 JPU KPK Merasa Aneh Jika Sugiri Mengaku Gak Ngerti Gratifikasi


JPU KPK, Greafik Loserte menilai jawaban Sugiri yang mengaku tak tahu jika gratifikasi harus dilaporkan sebagai hal yang janggal.

Menurut Greafik Loserte, prinsip hukum di Indonesia itu adalah setiap ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan, maka seluruh warga Indonesia dipandang tahu. 

Sehingga, tidak boleh ada pernyataan dari pejabat daerah; gubernur, bupati atau wali kota berdalih tidak mengetahui aturan bahwa setiap pemberian uang, barang atau jasa wajib dilaporkan ke KPK selama kurun waktu 30 hari semenjak hari penerimaan. 

"Jadi tidak boleh mengatakan; saya bupati enggak tahu," ujar Greafik Loserte di depan ruang transit JPU Kantor PN Tipikor Surabaya. 

Skandal besar di Bumi Reog ini berakar dari perkara suap pengamanan posisi Direktur RSUD dr. Harjono senilai Rp 1,25 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh Terdakwa Yunus Mahatma melalui perantara Eks Sekda Pemkab Ponorogo, Terdakwa Agus Pramono.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.