Polres Tanggamus Dalami Kasus Pencurian di Ulu Belu dengan 30 TKP
taryono June 24, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Taufik Hidayat Dijebloskan ke Sel Khusus Mapolda Jabar dengan Pengawasan 24 Jam CCTV

Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut diduga melibatkan jaringan pelaku yang beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan dan perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Pulau Panggung, Selasa (23/06/2026) sore.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/32/IV/2026/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 14 April 2026, dengan pelapor Saryono, warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah toko di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta berupa barang dagangan dan uang tunai.

“Dari hasil pengembangan, sebanyak empat tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial HS (22), S alias N (21), R (50), dan SH alias M (51). 

Selain itu, lima orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran,” kata Rahmad didampingi sejumlah pejabat terkait.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan secara bertahap. 

Satu pelaku lebih dahulu diamankan pada Rabu, 17 Juni 2026 di Pekon Pulau Panggung. 

Selanjutnya, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung.

Dari hasil pengembangan penyidikan, kasus ini tidak hanya terjadi di satu lokasi. Tercatat sedikitnya delapan laporan polisi telah masuk, dengan dugaan keterkaitan pada kurang lebih 30 TKP. 

Namun demikian, tidak seluruh korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan pola kejadian yang serupa di sejumlah lokasi. Hal ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterkaitan antar TKP,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok ini diduga tidak hanya menyasar rumah dan toko, tetapi juga area perkebunan warga, termasuk hasil panen kopi. 

Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa kotak amal masjid yang diduga hasil kejahatan dan ditemukan di area persawahan.

Para pelaku diduga beraksi secara berkelompok dengan pola yang bervariasi, baik dalam kelompok kecil maupun individu, tergantung situasi dan sasaran.

“Mereka menyasar rumah, toko, dan lokasi usaha yang dalam keadaan kosong, dengan waktu kejadian dominan pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, para pelaku juga diduga menggunakan senjata tajam jenis golok, senapan angin pendek, serta korek api berbentuk pistol untuk mengintimidasi korban maupun warga apabila dipergoki.

Rahmad menegaskan, penggunaan alat tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pelaku di setiap TKP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari serta kegiatan perjudian, sementara sisanya masih dalam pendalaman.

Kapolres menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau para pelaku yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

“Kami memberikan kesempatan kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Namun apabila tidak mengindahkan, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku di TKP lainnya serta melakukan pengejaran terhadap lima orang yang masih DPO.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.