Nikita Mirzani Ajukan Upaya Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Selatan setelah Kasasinya Ditolak MA
Irwan Wahyu Kintoko June 24, 2026 01:18 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Berkas PK sudah didaftarkan Nikita Mirzani dan kini memasuki persidangan.

Perkara tersebut adalah buntut perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys terkait tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 4 miliar.

Sidang perdana perkara PK Nikita Mirzani itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Masih Dapat Uang Ratusan Juta Rupiah Selama Berada di Penjara, Ini Penjelasan Manajer

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan, sidang PK kliennya ditunda karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa tidak hadir tanpa alasan jelas, sidang digelar lagi 1 Juli 2026," kata Usman Lawara.

Nikita Mirzani melakukan upaya PK karena menduga ada kekhilafan hakim saat menjatuhkan putusan padanya dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi.

"Ada dua perkara yang sebenarnya identik satu pihak, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan dinyatakan terbukti bersalah," jelasnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Kalah, Gugatan Perdata Rp 244 Miliar Pada Reza Gladys Ditolak

"Di sisi lain, Ismail Marzuki yang perkaranya identik dan sama, baik dari konstruksi hukum, penerapan pasalnya, hingga tempat, waktu, dan kejadiannya, justru dinyatakan tidak terbukti," lanjutnya.

Usman merasa dua subjek hukum Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi materi mendasar agar PK harus dipenuhi. 

"PK diajukan karena menunjukkan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim," ucap Usman Lawara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya dengan Reza Gladys dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 28 Oktober 2025.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara, Kondisi Kesehatan Memburuk

Wanita berusia 40 tahun itu dianggap terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 4 miliar.

Nikita Mirzani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Desember 2025.

Upaya bandingnya ditolak dan hukuman Nikita bertambah menjadi enam tahun kurungan penjara.

Merasa keberatan, Nikita Mirzani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2026.

Upaya itu juga ditolak MA.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.