Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 43,02 miliar.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi.
Pertama di halaman belakamg kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang mana proses pemusnahan dilakukan dengam cara dibakar dan dihadiri oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan lokasi kedua di TPA Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Pemusnahan ini pun telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri
Keuangan.
Lanjutnya, dari total 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang
merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Sedangkan pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi.
Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang dihadiri para tamu undangan dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, proses pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan "Broeh Jeut Keu Peng" atau "mengubah sampah menjadi uang".
Bambang Sutarjo juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
"Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi," ujarnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 22,43 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran.
Pemusnahan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum lainnya dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaaan RI termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan, dan optimalisasi penerimaan negara.(*)