Dua Tersangka Kasus Pencabulan Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejari Kota Kupang
OMDSMY Novemy Leo June 24, 2026 02:44 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus tindak pidana percabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, S.H., didampingi Panit Opsnal serta penyidik pembantu. Dalam proses itu, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim, S.H., M.H.

Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AP dan ML. Keduanya kini resmi berada dalam kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penyusunan surat dakwaan hingga persidangan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., mengatakan pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Zainal Arifin Abdurahman, komitmen tersebut sangat penting terutama dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Pelimpahan ini menegaskan keseriusan Polri dalam menuntaskan setiap perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban,” kata Zainal Arifin Abdurahman.

Zainal Arifin Abdurahman menambahkan, Polsek Kota Lama akan terus bersinergi dengan pihak kejaksaan dan seluruh unsur penegak hukum lainnya guna memastikan proses peradilan berjalan dengan baik.

Langkah tersebut, lanjut Zainal Arifin Abdurahman, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (uan)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.