Alasan Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan, Kini Bersiap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Ferdinand Waskita Suryacahya June 24, 2026 09:52 PM

 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa, mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dicabut setelah penangguhan penahanan dr Tifa dan Roy Suryo dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tifa mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah resmi dicabut pada 21 Juni 2026.

"Mengingat dari perkembangan situasi, di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan, maka kami kemudian memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Tifa, gugatan praperadilan yang diajukannya sudah tidak relevan untuk dilanjutkan.

"Bahwa dengan alasan tersebut, kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan," ujar dia.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Insya Allah dengan bismillah, kami, saya dokter Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa, Insya Allah akan siap untuk menghadapi persidangan yang nanti akan ditentukan. Dan bukan di Jakarta Selatan, tetapi di Jakarta Timur sebagaimana yang sudah ditetapkan," ucap Tifa.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy Suryo memperkarakan soal sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan.

Pihak termohon 1 dalam gugatan praperadilan Roy Suryo yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg.

Sedangkan termohon 2 adalah Jaksa Agung RI cq Jampidum pad Kejagung cq Kajati DKI Jakarta.

Gugatan praperadilan itu didaftar ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Sementara itu, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pekan depan.

Meski demikian, ia menyebut Polda Metro Jaya akan hadir di persidangan jika surat tersebut sudah diterima.

"Kami belum menerima suratnya. Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," kata Abrianto, Rabu (24/6/2026). 

Berita Lainnya

  • Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Dipeluk Simpatisan: Perjuangan Belum Selesai

  • Baca juga: Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya

  • Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kewajiban

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.