Desak PLN Tindak Pencurian Listrik, DPRD Medan Duga Dipakai Ribuan Rumah di Tanah Garapan
Ilham Fazrir Harahap June 24, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah krisis pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Sumatera Bagian Utara, ribuan rumah di kawasan lahan garapan di Kota Medan diduga menikmati aliran listrik secara ilegal, tanpa membayar tagihan. Alhasil berdampak pada defisit daya PLN hingga saat ini, Rabu (24/6). 

Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero) UP3 Medan. 

Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setyawan, mempertanyakan keseriusan PLN dalam menindak praktik pencurian arus listrik yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah kawasan tanah garapan.

Menurutnya, situasi ini menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar rekening listrik, namun harus menerima dampak pemadaman akibat keterbatasan pasokan daya.

Baca juga: Karate Dicoret, Voli Pantai Disambut Positif, Kemenpora Revisi DBON Dari 14 Jadi 21 Cabor

"PLN mengaku defisit listrik dan beban puncak tinggi hingga terjadi pemadaman. Tetapi di tanah garapan, ribuan warga menggunakan listrik tanpa membayar rekening. Bagaimana penertibannya?" kata Agus dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan listrik ilegal di kawasan tersebut. Ia menilai praktik tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan dan tidak tersentuh penertiban secara maksimal.

"Kalau memang ilegal, kenapa bisa bertahun-tahun berjalan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, membenarkan bahwa sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara saat ini sedang mengalami defisit daya. Ia menjelaskan, kebutuhan listrik saat beban puncak mencapai 2.878 Megawatt (MW), sedangkan kemampuan pasokan dari pembangkit yang tersedia hanya sekitar 2.815 MW. Dengan demikian, terjadi kekurangan pasokan sebesar 63 MW.

Menurut Hariadi, persoalan penggunaan listrik ilegal di kawasan tanah garapan berkaitan dengan status lahan yang masih bermasalah.

Baca juga: Kejati Sumut Periksa Wakil Walikota Zakiyuddin Selama 2 Jam, Saksi Perihal Korupsi Bank Sumut

Wilayah tersebut merupakan lahan sengketa agraria eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Karena warga tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, PLN tidak dapat menerbitkan sambungan listrik resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kondisi itu kemudian memicu sebagian warga melakukan penyambungan listrik secara ilegal," ujarnya.

Hariadi mengaku PLN telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun, upaya tersebut kerap mendapat penolakan dari masyarakat setempat. "Kami tetap melakukan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan," katanya.

Singgung Pedagang Angkringan

Tak hanya di kawasan permukiman liar, Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setyawan juga menyinggung maraknya dugaan pencurian arus listrik oleh pedagang angkringan yang beroperasi di depan deretan ruko warga. Hal itu, ia meminta pihak PLN bertindak tegas.

Terkait dugaan pencurian arus listrik oleh pedagang angkringan, PLN menyatakan akan melakukan pendataan dan operasi penertiban guna menekan kehilangan energi listrik sekaligus membantu mengurangi beban sistem kelistrikan yang saat ini mengalami defisit.

Persoalan ini pun menjadi perhatian DPRD Medan. Selain merugikan negara, praktik pencurian listrik dinilai berpotensi memperparah krisis pasokan listrik yang saat ini masih membayangi wilayah Sumatera Bagian Utara, khususnya Kota Medan. (Dyk)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.