Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma mengungkap kronologi awal dugaan pembunuhan sadis terhadap Putri Hensy Aprilda (22), pekerja migran asal Aceh Tamiang, dan bayinya di Malaysia.
Menurut Haji Uma, informasi awal mengenai kasus itu diperoleh dari KBRI Kuala Lumpur yang mengabarkan ada dua warga Aceh meninggal dunia di Selangor, Malaysia.
Belakangan, pihak kepolisian Diraja Malaysia disebut telah menangkap tersangka dan mendalami motif pembunuhan yang sementara dikaitkan dengan persoalan utang-piutang.
“Pihak KBRI sudah menjelaskan bahwa pelaku sudah ditangkap dan persoalan sementara yang dituduhkan adalah utang piutang,” kata Haji Uma di rumah keluarga almarhumah di Kampung Pantaibalai, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Haji Uma Ungkap Fakta Pilu Pembunuhan Warga Aceh di Malaysia: Perut Dipijak Sampai Bayinya Keluar
Haji Uma menyebut pembunuhan terhadap Putri diduga terjadi di Klang, Malaysia, saat korban masih dalam kondisi hamil pada 25 Mei 2026.
Berdasarkan cerita warga setempat yang kemudian dikonfirmasi tim yang dikirim dan dikuatkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penyiksaan berat hingga melahirkan seketika.
“Korban masih hamil, kemudian akibat penyiksaan dan injakan itu korban melahirkan seketika.
Setelah bayi lahir, menurut cerita warga setempat yang terkonfirmasi oleh kepolisian, bayi itu juga ikut diinjak-injak. Ini betul-betul sadis dan penuh kebiadaban,” ujar Haji Uma.
Menurut dia, bayi korban sempat ditemukan masyarakat setempat dan kemudian dibawa ke rumah sakit di Shah Alam, Selangor.
Sementara jasad Putri baru ditemukan di sebuah apartemen di Sepang, Malaysia pada 3 Juni 2026.
“Peristiwa pembunuhan itu sebenarnya pada 25 Mei 2026. Ibunya ditemukan pada 3 Juni 2026 di sebuah apartemen di Sepang,” kata dia.
Baca juga: Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Malaysia Dipulangkan ke Aceh Tamiang
Haji Uma mengatakan pihaknya baru memperoleh konfirmasi resmi mengenai identitas korban pada 20 Juni 2026. Sedangkan tersangka, kata dia, baru diamankan sehari sebelumnya, yakni pada 19 Juni 2026.
Kasus ini kini ditangani kepolisian Diraja Malaysia. Sementara keluarga korban di Aceh Tamiang menunggu perkembangan proses hukum sambil menerima kepulangan jenazah Putri. (mad)