Cegah Aktivitas PETI, Aparat Pasang Papan Larangan di Area Reklamasi PT AGM HSS-Tapin
Irfani Rahman June 25, 2026 10:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Perkuat penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan menjaga keberlangsungan program reklamasi kini area salah satu titik perbatasan Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin dipasang papan larangan perusakan dan penebangan pada area reklamasi.

Pemasangan dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, dan Ditpamobvit Polda Kalsel bersama bersama PT AGM dan advokatnya, sebagai langkah preventif perusahaan untuk pengamanan aset sekaligus upaya sosialisasi kepada masyarakat, pentingnya menjaga area reklamasi yang telah direhabilitasi. 

Selain sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan pasca tambang, area tersebut berada dalam kawasan hutan yang harus dijaga kelestariannya dari berbagai aktivitas mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Papan larangan yang dipasang memuat ketentuan hukum terkait larangan perusakan area reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku. 

Baca juga: BREAKING NEWS- 3 Bulan Buron, Pelaku Penusukan Kakak Ipar hingga Tewas di Kuin Banjarmasin Ditangkap

Advokat PT AGM, Suhardi, SH, MH  menjelaskan, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga area reklamasi yang telah dibangun melalui proses rehabilitasi dan revegetasi.

"Pemasangan sarana edukasi dan peringatan agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area 

tadi. Area reklamasi kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan pascatambang dan berada di dalam kawasan  hutan yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup," katanya, Kamis (25/6/2026).

Langkah ini juga bagian dari upaya perusahaan dalam mencegah dan menangani aktivitas PETI yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghambat keberhasilan program reklamasi.

Suhardi menegaskan PT AGM tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan.

"Ini tindak lanjut atas arahan langsung Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, agar setiap bentuk pelanggaran hukum di area konsesi ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga area reklamasi dan kawasan hutan demi kepentingan lingkungan serta generasi mendatang.

Perwakilan Polhut Kalsel, Agustin Fahmi menyampaikan,  area reklamasi telah ditanami kembali memiliki fungsi penting dalam pemulihan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

Sementara itu, Perwira Pengendali dari Ditpamobvit Polda Kalsel, Ipda M Zainol Kholid, SH menyebutkan sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan  masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan serta kelestarian area reklamasi yang telah dibangun.

“Ditpamobvit Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan PT AGM dan instansi terkait dalam rangka menjaga objek vital nasional serta mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah konsesi perusahaan,” tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.