Kekayaan Imron Rosyadi, Eks Bupati Bengkulu Utara yang Didakwa Terima Rp 600 Juta untuk Izin Tambang
Putra Dewangga Candra Seta June 27, 2026 09:32 PM

 

SURYA.co.id – Harta kekayaan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, kembali menjadi sorotan setelah dirinya didakwa menerima uang Rp600 juta dalam perkara dugaan suap pengurusan izin pertambangan batu bara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendakwa Imron Rosyadi menerima uang yang berkaitan dengan proses pemindahan izin kuasa pertambangan.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, yang diduga berperan dalam proses penyerahan uang dan pengurusan izin.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Imron Rosyadi yang terakhir kali disampaikan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020.

Jaksa Sebut Ada Aliran Dana Rp600 Juta

JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa uang Rp600 juta tersebut berasal dari Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) saat itu, Sony Adnan.

Dana itu disebut diserahkan melalui Fadilah Marik secara bertahap.

"Terkait penyerahan uang itu berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami periksa dan petunjuk yang kami dapatkan selama proses penyidikan. Untuk sementara sebesar Rp600 juta. Ada atau tidaknya penambahan akan kami lihat berdasarkan fakta persidangan," kata Arief Wirawan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (24/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Antara.

Menurut dakwaan, penyerahan uang dilakukan sekitar tahun 2007 di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Nala dan rumah pribadi Imron Rosyadi di Kota Bengkulu.

Jaksa juga menyebut Imron Rosyadi memerintahkan Fadilah Marik menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan.

Dalam pertemuan lanjutan, keduanya membahas proses pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, termasuk nilai uang yang harus diserahkan.

"Sony Adnan datang ke kantor terdakwa Fadilah Marik membahas pengurusan pemindahan kuasa izin pertambangan. Ada pembicaraan terkait uang Rp600 juta yang harus diberikan dalam proses tersebut," ujar Arief.

Sekitar dua pekan setelah penyerahan uang tersebut, Sony Adnan disebut mengambil surat keputusan bupati yang telah ditandatangani oleh Imron Rosyadi.

Imron Rosyadi Laporkan Harta Rp2,02 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada 31 Agustus 2020, Imron Rosyadi memiliki total kekayaan sebesar Rp2.029.777.500.

Laporan tersebut disampaikan saat dirinya maju sebagai calon wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020.

Sebagian besar aset yang dilaporkan berupa kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp1.843.500.000, atau sekitar 90 persen dari total kekayaannya.

Rinciannya meliputi enam bidang aset yang seluruhnya berada di Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan serta empat bidang tanah dengan luas bervariasi mulai dari 5.690 meter persegi hingga 43.092 meter persegi.

Selain aset properti, Imron Rosyadi juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Jeep tahun 1981 dengan nilai Rp78 juta.

Dalam laporan tersebut, ia juga mencantumkan kas dan setara kas sebesar Rp108.277.500.

Sementara itu, tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga, harta bergerak lainnya maupun harta lain.

LHKPN tersebut juga mencatat Imron Rosyadi tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya tetap sebesar Rp2.029.777.500.

Proses Persidangan Masih Berjalan

Dakwaan yang dibacakan JPU merupakan tahap awal dalam proses persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Dengan demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin pertambangan, tetapi juga kembali menarik perhatian publik terhadap transparansi harta kekayaan pejabat negara melalui LHKPN.

Meski nilai harta Imron Rosyadi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2 miliar, besaran tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan dakwaan yang sedang diperiksa di pengadilan.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pelaporan aset, sedangkan dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sosok Imron

Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, M.M., M.Si merupakan salah satu politisi senior yang dimiliki Bengkulu.

Sepak terjang karirnya pun bervariasi, mulai dari anggota DPRD hingga bupati 2 periode pernah ia geluti. 

Ia pada Pemilu 2024 mencoba peruntukan  sebagai Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Bengkulu namun gagal terpilih.

Pria kelahiran 2 Mei 1961 juga sempat mengikuti kontestasi pemilihan gubernur pada Pilkada 2020 lalu.

Kala itu ia mendampingi Agusrin M Najamudin, sebagai Calon Wakil Gubernur Bengkulu. 

Namun, ia harus berlapang dada, pasalnya pilgub tahun itu dimenangkan oleh Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. 

Imron Rosyadi juga sempat menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar pada tahun 2019-2020. 

Ia sebelumnya juga pernah menjadi Bupati Bengkulu Utara 2 periode yakni pada periode 2006–2011 dan 2011–2016. 

Selain itu, pada tahun 2001 hingga 2006 ia menjadi Wakil Bupati Bengkulu Utara. 

Di mana sebelumnya ia pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.