Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah, dalam pertimbangannya, menilai uraian kerugian konstitusional pemohon uji materi tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).
Sementara, ujar Ketua MK lagi, uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tersebut, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.
Ketua MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau potensial dapat terjadi.
“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata dia pula.
Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menilai pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Dalam konteks tersebut, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.
Pasal itu berisi tentang salah satu syarat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar".
Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.





