Ngeri! 3 Karyawan Percetakan di Senen Dirantai dan Disekap Bos Sendiri
Hironimus Rama June 30, 2026 04:11 AM

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Aksi kejahatan sadis berbalut main hakim sendiri terjadi di sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Tiga orang karyawan berinisial A.S., T.S., dan M.R. menjadi korban penyekapan, pemerasan, hingga penganiayaan oleh bos dan rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini bermula saat pihak perusahaan menuduh ketiga karyawan tersebut mencuri plat cetak besi milik perusahaan.

Baca juga: Owner Barbershop Ternama di Indonesia Digugat, Diduga Gelapkan Dana Miliaran Rupiah

Alih-alih menempuh jalur hukum resmi, pemilik percetakan justru memilih melakukan aksi penyekapan dengan tuntutan uang tebusan senilai total Rp 150 juta—dengan rincian masing-masing korban dipaksa membayar Rp 50 juta.

Dirantai dan Digembok di Lantai Bangunan

Tak hanya dikurung, ketiga korban mengalami perlakuan keji dengan kaki yang dirantai dan digembok. Mereka pun dipaksa menghubungi keluarga agar segera menyetor uang ganti rugi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, memaparkan fakta miris di balik penyekapan tersebut.

“Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban A.S. masih dipasung di lantai dua, sedangkan T.S. dan M.R. tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Kapolres Kombes Reynold dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Tujuh Pelaku Berhasil Diringkus

Aksi brutal ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 pada Jumat (26/6/2026). Saat dilakukan penggerebekan, tim piket Polres Metro Jakarta Pusat menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terpasung.

Hasil penyidikan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik percetakan berinisial M.M.L. (40) yang diduga menjadi otak penyekapan, hingga pelaku yang bertugas merakit alat pemasung, menganiaya, hingga menyita ponsel korban.

Barang bukti yang diamankan polisi cukup mengejutkan, mulai dari rantai besi, gembok, sling kabel baja, besi pengikat kaki, hingga uang tunai Rp 55 juta yang diduga hasil dari pemerasan.

Saat ini, ketujuh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.