Owner Barbershop Ternama di Indonesia Digugat, Diduga Gelapkan Dana Miliaran Rupiah
Hironimus Rama June 30, 2026 04:11 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari industri barbershop kenamaan di tanah air.

Pihak keluarga ahli waris mendiang MS (36), salah satu pendiri sekaligus pemegang saham PT MMJ—perusahaan yang mengelola jaringan barbershop dan produk perawatan rambut—kini menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan rekan bisnis mendiang berinisial AM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana.

Baca juga: PDAM Tirta Asasta Depok Bidik IPO, Peningkatan GCG dan Kinerja Jadi Modal Kuat

Tidak hanya menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait aliran dana perusahaan.

Hak Ahli Waris Diduga Diabaikan

Kuasa hukum ahli waris, R Surya Nuswantoro, menjelaskan bahwa konflik ini bermula tak lama setelah MS meninggal dunia pada tahun 2025.

Seharusnya, hak dan kedudukan hukum MS sebagai pemegang saham beralih kepada para ahli waris yang sah.

"Setelah almarhum meninggal dunia, hak dan kedudukan hukumnya sebagai pemegang saham seharusnya beralih kepada para ahli waris yang sah sebagaimana diatur dalam akta pendirian perusahaan. Namun, pada faktanya hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Surya, Senin (29/6/2026).

Pihak keluarga menduga AM telah memindahkan dana PT MMJ ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan ahli waris pada periode Agustus hingga November 2025 dengan nilai mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ahli waris mengklaim tidak pernah menerima bagian keuntungan dari usaha tersebut sejak almarhum wafat, padahal estimasi keuntungan perusahaan ditaksir mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per bulan.

"Perkara tersebut telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, kami juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dan sudah memasuki tahap pembuktian dari tergugat," katanya.

Tutup Pintu Komunikasi 

Berbagai upaya kekeluargaan telah ditempuh, mulai dari penetapan ahli waris oleh notaris pada 28 November 2025 hingga melayangkan tiga kali somasi, namun tak membuahkan hasil.

Pertemuan mediasi pun tak kunjung menemui titik terang.

"Kami sudah berupaya membuka ruang komunikasi, termasuk bertemu dengan kuasa hukum saudara AM pada 10 Maret 2026. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaiannya mengalami deadlock," sambung Surya.

Adik kandung mendiang MS, Firly Ramadewi, mengungkapkan keprihatinannya. Ia berharap AM menunjukkan iktikad baik dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.

"Saya berharap AM kooperatif menjalankan proses yang ada. Dari awal saya sudah mengajak bertemu untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian," kata Firly.

Firly menceritakan bahwa kondisi ekonomi keluarganya memburuk pasca kepergian sang kakak yang selama ini menjadi tulang punggung.

Bahkan, di tengah kondisi ibunya yang sakit kanker darah dan penyakit jantung, keluarga kini harus berjuang mencari biaya pengobatan secara mandiri.

"Jangan ilang timbul, ilang timbul, saya juga sudah koar-koar di sosial media dan dia katanya mau mediasi, ngomong dari hati-kehati tapi enggak pernah datang," tuturnya.

"Biasanya ibu harus dapat obat ke rumah sakit, sekarang saya harus beli obat untuk ibu secara online atau kadang ke Pasar Pramuka," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.