Saat Palu Hakim Diketok, Air Mata Keluarga Mengalir: Momen Haru di Balik Vonis Nadiem Makarim
Muhammad Zulfikar June 30, 2026 07:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Nadiem, Happy Salma: Salut untuk Orang di Birokrasi, Jujur Saya Tidak Berani

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tangisan anggota keluarga Nadiem Makarim pecah sesaat hakim membacakan vonis.

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, tampak menitikan air mata. Tak ada kalimat apapun yang diucapkan Franka.

Baca juga: Hakim Sebut Nadiem Makarim Berada di Puncak Rangkaian Korupsi Chromebook, Ini 3 Alasannya

Adapun ia tampak didampingi oleh sahabatnya yang merupakan artis ternama, Happy Salma. 

Happy Salma yang duduk di belakang Franka tampak tidak henti memegang pundak sahabatnya yang tengah bersedih atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang suami.

Selain Franka, kakak kandung Nadiem, Rayya Makarim juga tampak menitikan air mata tanda tak kuasa menahan kesedihan atas hukuman yang harus dijalani adik bungsunya itu.

Rayya sesekali mengelap air mata yang jatuh ke pipinya sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis.

Nyanyikan Indonesia Raya

Nadiem makarim tampak disambut ratusan pengemudi ojek online (ojol) usai menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Pantauan Tribunnews.com usai sidang vonis, sekira pukul 15.11 WIB, Nadiem Makarim didampingi sang istri berjalan menuju ke pelataran gedung pengadilan.

Ia tampak dikerumuni oleh para pengemudi ojol berjaket hijau dari perusahaan ojek online yang pernah didirikannya.

Nadiem dan beberapa pengemudi ojol tampak menangis dalam situasi tersebut.

Eks Mendikbudristek itu kemudian berhenti di pelataran gedung pengadilan.

Sambil menangis, Nadiem bersama para pengemudi ojol tampak menyanyikan lagu kebangsaan ciptaan W.R Supratman "Indonesia Raya".

Lantunan lirik yang dinyanyikan mereka begitu riuh terdengar.

"Terima kasih, terima kasih," ucap Nadiem dengan suara parau.

Nadiem kemudian bergerak menuju pagar utama gedung pengadilan. Di sana ada sejumlah pengemudi ojol yang sudah menunggu sambil membawa atribut, seperti keranda yang dibuat dari kayu dan bunga tabur yang kerap digunakan orang saat nyekar ke makam.

Di hadapan Nadiem, para pengemudi ojol itu menunjukkan aksi tabur bunga ke arah keranda kayu yang mereka ibaratkan sebagai "keadilan".

Melalui aksi tersebut, mereka ingin menunjukkan kepada Nadiem bahwa "keadilan" telah mati seiring eks Mendikbudristek itu dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus Chromebook.

Baca juga: Kuasa Hukum Berniat Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim ke KY

Vonis Nadiem

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa eks Mendikbud Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome OS manajemen, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nadiem Makarim selama 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Adapun, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam surat dakwaannya sebelumnya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa, yakni Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu, perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.