Kuasa Hukum Herawati Tegaskan Syarat Damai untuk Erin Berawal dari Perasaan, Bukan Materi
Kharisma Tri Saputra July 01, 2026 02:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Di tengah bergulirnya kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Rien Wartia Trigina alias Erin ke tahap penyidikan, pihak pelapor, Herawati, menegaskan bahwa peluang perdamaian masih terbuka. 

Menariknya, kuasai hukum Herawati, Deolipa Yumara, menekankan bahwa penyelesaian di luar hukum ini tidak menitikberatkan pada ganti rugi finansial, melainkan ketulusan emosional untuk saling memaafkan.

Menurut Deolipa, perkara hukum ini bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan jika ada kerendahan hati dari kedua belah pihak. 

Aspek pemulihan hubungan secara personal dinilai jauh lebih mendasar dibandingkan dengan penyelesaian teknis seputar kerugian properti atau hak kerja lainnya.

"Syarat damai sebenarnya sederhana aja. Asal saling memaafkan, itu syarat pertama damai," kata Deolipa, dikutip dari kanal YouTube SelebTubeTV, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Rien Wartia Eks Istri Andre Taulany Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Korban Buka Pintu Damai

Deolipa menambahkan, jika pemulihan secara psikologis atau perasaan itu telah disepakati, barulah pihaknya mau membuka ruang untuk membahas hak-hak pelapor yang sempat tertahan, seperti masalah ponsel dan upah.

"Masalah lain, masalah teknis, masalah apa? Handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi. Itu nanti ada syarat-syarat sendiri. Tapi syarat damai itu memang dari perasaan," jelasnya.

Namun, iktikad baik yang bersandar pada ketulusan perasaan ini belum mendapatkan sambutan. 

Deolipa menyayangkan absennya inisiatif dari mantan istri Andre Taulany tersebut untuk membuka komunikasi perdamaian hingga saat ini.

"Tapi ini sayangnya enggak ada komunikasi dari pihak sebelah. Belum ada sama sekali," ungkap Deolipa.

Tanpa adanya kesediaan dari pihak Erin untuk duduk bersama dan saling memaafkan, pihak Herawati memilih untuk tidak mengulur waktu. 

Mereka menegaskan komitmen penuh untuk mencari keadilan formal melalui proses peradilan pidana.

"Jadi kami siap sampai ke persidangannya. Intinya, setiap perkara kita siap sama persidangan, gitu aja," tutup Deolipa.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Eks Istri Andre Taulany, Ada 2 Saksi Tambahan

Erin Sudah Berstatus Tersangka

UPDATE KASUS -- Polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ART yang dilaporkan Herawati terhadap Erin dan masih akan memeriksa dua saksi lagi sebelum menggelar perkara.
UPDATE KASUS -- Polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ART yang dilaporkan Herawati terhadap Erin dan masih akan memeriksa dua saksi lagi sebelum menggelar perkara. (Instagram/@erintaulany)

Deolipa Yumara juga menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan kasus oleh penyidik.

Menurutnya, perkara akan terus diproses apabila tidak ada upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

"Perkaranya sudah naik penyidikan, dan perkara ini akan berjalan kalau enggak ada perdamaian. Kalau enggak ada RJ, tentu perkara akan jalan terus, ya," beber Deolipa. 

Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup.

"Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya. "

"Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

"Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan."

Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat.

"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."

Saat disinggung mengenai status hukum Erin dalam perkara tersebut, Deolipa mengisyaratkan bahwa pihak yang dilaporkan kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Tapi memang terlapornya cuma satu sih, memang begitu, seperti itu (Erin tersangka)," pungkasnya. 

Kasus ini mencuat berawal dari Herawati mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.

Akibat itu, ia pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, 29 April 2026 lalu.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.