SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa hari lalu.
Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh Lalu dan di dalamnya telah disisipkan sejumlah uang yang diduga menjadi fee bagi dirinya.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.
Baca juga: Alasan Menkeu Purbaya Setujui Anggaran MBG Dipangkas Lagi, Mitra di Jatim Sudah Cemas
Penyidik telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelum Lalu, Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka korupsi MBG, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir di Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972
Dia lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1994.
Ia merupakan lulusan PTIK dan Sespimmen, serta pernah mengikuti pelatihan di Italia, Thailand, hingga pendidikan bahasa Mandarin di Beijing.
Lalu memiliki kemampuan bahasa beragam, mulai dari bahasa Inggris, Sasak, dan Jawa.
Lalu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Lalu memulai karirnya di Korps Brimob dengan sejumlah penugasan di Kalimantan Barat.
Dia juga pernah bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.
Sejumlah posisi yang pernah dijabat antara lain Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Ia juga pernah bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
LMI juga dipercaya menjadi Liaison Officer ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Dia juga pernah ia menerima sejumlah tanda jasa, di antaranya Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja.
Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Isir mengatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar dia.
Namun, Isir belum memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). (kompas.com/tribunnews/berbagai sumber)
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/02/15191361/peran-brigjen-polisi-lmi-di-korupsi-mbg-atur-penjualan-ompreng-mbg-minta-fee.