TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS – Suasana di sepanjang Jalan Raya Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis, mendadak riuh pada Rabu (1/7/2026) pagi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap 63 bangunan yang kedapatan melanggar garis sempadan jalan.
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), terutama area trotoar yang selama ini tertutup oleh bangunan liar.
Baca juga: Bangunan Liar Jalan Juanda Depok Dibongkar, Lurah Baktijaya Siapkan Pengawasan Ketat
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif, mulai dari surat peringatan pertama hingga surat perintah pembongkaran.
"Hari ini kami melaksanakan penertiban di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Di Kelurahan Tugu ada 55 bangunan dan di Kelurahan Mekarsari ada delapan, sehingga totalnya 63 bangunan," ujar Raden Agus Mohammad saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2026).
Dalam penertiban yang melibatkan 160 personel gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur kecamatan dan kelurahan tersebut, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.
"Alhamdulillah situasinya aman dan kondusif. Masyarakat juga memahami bahwa yang kami tertibkan adalah bangunan yang masuk ke lahan negara dan ruang yang diperuntukkan sebagai trotoar pejalan kaki," jelasnya.
Tegas Batasi Ruang Milik Jalan
Raden Agus menjelaskan bahwa setiap bangunan di lokasi tersebut wajib mengikuti aturan garis sempadan jalan yang berjarak tujuh meter dari as atau tengah jalan.
Bangunan yang kedapatan menjorok ke depan atau menutupi saluran air menjadi target utama penertiban.
Ia memastikan bahwa Satpol PP tidak menyentuh bangunan utama yang memiliki sertifikat hak milik sah. Fokus penertiban hanya pada bagian bangunan seperti kanopi atau struktur tambahan yang memakan lahan negara.
"Kalau sertifikat hak milik masyarakat tidak kami ganggu. Yang kami ambil adalah tanah milik jalan atau fasos-fasum. Kalau misalnya kanopi atau bagian bangunan menjorok ke depan melewati batas, itu yang kami tertibkan," katanya.
"Pokoknya yang berada di atas saluran sudah tidak boleh. Harus mundur sesuai garis sempadan jalan," tegasnya.
Pengawasan Pascapenertiban
Sebagai upaya preventif agar bangunan liar tidak kembali menjamur, pihak Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan melakukan pengawasan secara berkala.
Hal ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan ruang milik jalan tetap dapat diakses dengan nyaman oleh pejalan kaki.
"Nanti ada pengawasan pascapenertiban. Kami akan melakukan penyisiran kembali apabila masih ditemukan pelanggaran. Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa tanah negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan untuk bangunan atau aktivitas usaha," tutup Raden Agus.