Polres Nagan Raya Tahan Petani dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Muliadi Gani July 02, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial M, warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terkait dugaan praktik penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi yang diduga merugikan negara.

Tersangka M yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diamankan beberapa hari lalu bersama sejumlah barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar bersubsidi. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi," ujar AKP Muhammad Rizal.

Kasat Reskrim menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya.

Baca juga: Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga diperjualbelikan kepada tersangka M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara serupa.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus guna mengungkap alur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Nagan Raya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca juga: Enam Terpidana Jarimah Ikhtilat dan Maisir Dicambuk di Banda Aceh

AKP Muhammad Rizal menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi.

Masyarakat diminta memanfaatkan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, maupun perdagangan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

(Serambinews.com/Rizwan)

Baca juga: Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Bermuatan 16.000 Liter Solar Subsidi Ilegal

Baca juga: Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti

Baca juga: Aparat Gabungan TNI AL Gulung Sindikat BBM Ilegal di Makassar, Amankan Kapal dan Mobil Tangki

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.