SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seorang perempuan lanjut usia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mengaku menghadapi persoalan utang yang berujung pada ancaman kehilangan aset keluarga.
Ngatini (69), menyebut dirinya diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp70 juta, meski awalnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu.
Kepada wartawan, Ngatini menceritakan bahwa pinjaman kecil tersebut diajukan di pada sebuah bank swasta di Kecamatan Kabuh Jombang, dengan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor.
Dalam perjalanan kredit, ia mengaku mendapat informasi bahwa BPKB yang dijadikan agunan sudah tidak dapat digunakan sebagai jaminan.
Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini mengatakan kemudian mengganti agunan dengan sertifikat tanah milik keluarganya.
"Awalnya BPKB dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan," ucap Ngantini kepada SURYA.CO.ID Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Kisah Pilu Abah Kacung Sertifikat Sawah 1 Hektare Raib Dibawa Makelar, Mendadak Ditagih Utang Rp 4 M
Menurut pengakuannya, terdapat dua sertifikat tanah yang akhirnya dijaminkan ke bank tersebut . Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Dari agunan tersebut, Ngatini mengaku hanya menerima pencairan kredit sekitar Rp25 juta. Ia mengaku sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali.
Namun setelah itu, pembayaran terhenti, karena ia mempercayakan proses pelunasan kepada seseorang bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Ngatini mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali, dengan harapan seluruh kewajibannya di bank dapat diselesaikan. Penyerahan uang tersebut, menurut dia, disaksikan sejumlah warga.
Belakangan, Ngatini mengaku mengetahui bahwa pembayaran yang dijanjikan tidak pernah dilakukan kepada pihak bank. Sejak saat itu, ia mengaku terus menerima penagihan.
"Setelah saya cek, ternyata utang saya belum pernah dilunasi. Saya terus ditagih pihak bank," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Dukung UMKM dan SME, Bank Muamalat Perluas Pembiayaan untuk Dorong Ekonomi Masyarakat
Akibat tunggakan tersebut, Ngatini menyebut salah satu bidang tanah yang dijadikan agunan telah dieksekusi bank. Sementara itu, sertifikat lain yang merupakan milik anaknya disebut masih menjadi jaminan kredit.
Yang membuatnya semakin kebingungan, Ngatini mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp70 juta atas sertifikat tersebut. Ia menyebut telah membayar sekitar Rp10 juta, tetapi masih diminta melunasi sisa kewajiban.
"Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp70 juta," katanya melanjutkan.
Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme perjanjian kredit maupun perhitungan kewajiban yang dikenakan kepadanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang adil, karena merasa telah mengalami kerugian berlapis. Mulai dari kehilangan uang puluhan juta rupiah hingga terancam kehilangan aset keluarga.
Awak media mendatangi kantor unit tersebut, namun petugas layanan menyampaikan bahwa pimpinan unit sedang berada di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan keterangan.