Pemkab Sigi Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pascagempa Selama 90 Hari
Fadhila Amalia July 03, 2026 10:24 AM

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi resmi menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari pascagempa bumi yang melanda Kecamatan Nokilalaki dan Palolo.

Masa transisi tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 28 September 2026, setelah status tanggap darurat bencana resmi berakhir.

Penetapan masa transisi diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Pemkab Sigi, Forkopimda, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, serta sejumlah instansi terkait.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 3 Juli 2026: Leo Kelola Ekspektasi agar Tetap Harmoni

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengatakan masa transisi menjadi tahapan penting untuk melanjutkan berbagai upaya pemulihan yang belum tuntas selama masa tanggap darurat.

"Status tanggap darurat sudah selesai dan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor disepakati Kabupaten Sigi memasuki masa transisi menuju pemulihan selama 90 hari," kata Rizal kepada awak media di Bora, Rabu (2/7/2026).

Menurutnya, selama masa transisi pemerintah akan memprioritaskan pemulihan pelayanan dasar bagi masyarakat terdampak.

Salah satu fokus utama ialah memperbaiki jaringan air bersih di Desa Sopu yang hingga kini masih terganggu akibat kerusakan pascagempa.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan perbaikan sejumlah jembatan di kawasan Kamarora agar akses transportasi masyarakat kembali normal.

"Air bersih di Desa Sopu harus segera pulih. Begitu juga beberapa jembatan yang terdampak gempa akan terus dikerjakan sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal," ujarnya.

Di samping pemulihan infrastruktur dasar, percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) menjadi prioritas utama selama masa transisi.

Berdasarkan hasil asesmen terbaru Satgas Penanganan Bencana Gempa Kabupaten Sigi, jumlah rumah kategori rusak berat berubah dari 281 unit menjadi 266 unit setelah dilakukan verifikasi teknis.

Pembangunan huntara akan diprioritaskan bagi warga yang rumahnya telah dinyatakan rusak berat berdasarkan hasil asesmen resmi.

"Kami berharap pembangunan huntara dipercepat sehingga masyarakat yang rumahnya rusak berat dapat segera memiliki tempat tinggal sementara yang layak," katanya.

Baca juga: Program WVI SIPADO Berakhir, Pemprov Sulteng Pastikan Upaya Perlindungan Anak Tetap Berlanjut

Sementara itu, proses pendataan rumah rusak ringan dan rusak sedang tetap dilanjutkan melalui mekanisme by name by address sebagai dasar penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Rumah rusak ringan dan rusak sedang tetap akan diproses. Pendataannya harus selesai agar bantuan pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran dan proses pemulihan berjalan bersamaan dengan pembangunan huntara," jelas Rizal.

Ia menambahkan, hasil penetapan masa transisi akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bagian dari mekanisme penanganan bencana pascagempa.

Data Satgas Penanganan Bencana Gempa Kabupaten Sigi hingga 30 Juni 2026 mencatat sebanyak 4.011 rumah terdampak gempa, terdiri atas 2.550 rumah rusak ringan, 1.195 rumah rusak sedang, dan 266 rumah rusak berat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Hari Ini Jumat 3 Juli 2026: Sulteng Berawan dan Hujan Ringan

Pemkab Sigi berharap masa transisi selama tiga bulan ke depan dapat mempercepat pemulihan seluruh sektor terdampak, mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, hingga penyediaan hunian sementara bagi masyarakat, sehingga aktivitas warga dapat kembali berjalan normal.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.