Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ruben Onsu memilih untuk mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar bisa bertemu anak yang diasuh mantan istrinya, Sarwendah.
Langkah Ruben mendaftarkan gugatan hak asuh anak membuat pihak Sarwendah keheranan
Sebab, Sarwendah merasa sampai detik ini tidak pernah membatasi dan mempersulit Ruben, mantan suaminya buat bertemu dengan anak.
"Sampai detik ini kami juga masih bingung terkait soal mempersulit anak. Saya cuma selalu bilang ke Bang Minola, 'Bang, tunjukkan satu hal di mana mempersulit anaknya, mempersulit bertemu anaknya'," kata Chris Sam Siwu kuasa hukum Sarwendah, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026) malam.
Baca juga: Sarwendah Kecewa Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak Sebelum Mediasi, Logikanya di Mana?
Chris menjelaskan bahwa komunikasi langsung dari pihak Ruben kepada anak-anaknya juga terbilang sangat jarang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
"Yang pasti yang kami ketahui bahwa klien Bang Minola (Ruben Onsu) ini tidak pernah datang ke rumah untuk meminta anaknya, belum pernah, untuk bertemu," ucapnya.
"WhatsApp juga kalau tidak salah itu akhir tahun lalu lama, beberapa bulan kemudian, itu pun anaknya tidak balas, lalu tidak pernah whatsapp lagi. Sehingga apa? Menurut saya komunikasi antara orang tua ini belum pas," tambahnya.
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah lainnya, mengatakan ada informasi yang keliru di tengah masyarakat, mengenai status hak asuh anak pasca-perceraian kliennya dan Ruben Onsu.
Baca juga: Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Klaim Dipersulit Bertemu Buah Hati
"Banyak pihak-pihak yang menyatakan bahwa hak asuh anak ini sudah diatur di putusan pengadilan pada saat perceraian, itu hal yang salah. Itu hal yang salah karena tidak diatur di dalam putusan pengadilan pada saat perceraian dulu," jelas Abraham.
Abraham menilai bahwa soal anak baik hak asuh hingga nafkah, sudah tertuang dalam perjanjian antara Sarwendah dan Ruben, yang sudah disahkan dengan Akta notaris.
Akta tersebut memang menggariskan hak pertemuan anak selama 2 hingga 3 hari kepada Ruben, namun belum merinci secara detail aspek teknis seperti jadwal kosong anak, waktu penjemputan, hingga siapa yang mengantar dan menjemput anak.
"Hal-hal detail inilah yang awalnya ingin diselesaikan lewat pertemuan kekeluargaan, tapi ya karena adanya gugatan ini ya kami akan selesaikan di Pengadilan," terangnya.
Dengan adanya gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu, Simon memastikan kalau Sarwendah Siap berjuang agar tidak kehilangan hak asuhnya.
"Klien kami memang sudah siap. Karena seperti yang sudah kita jelaskan bahwa klien kami ini seorang ibu yang mau melakukan apa pun demi anak-anaknya," ujar Abraham Simon.
"Berjuang, bahkan memberikan nafkah, mencari pekerjaan untuk anak-anaknya sampai saat ini," sambungnya