TRIBUNNEWS.COM – Menanggapi kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, WALHI Jakarta mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pengurangan volume sampah dari hulu secara masif.
Langkah ini dinilai menjadi satu-satunya cara paling ampuh untuk memotong beban muatan TPA yang memicu ledakan gas metana.
Diketahui, setidaknya 15 hektare area TPA Jatiwaringin terbakar sejak Selasa, 30 Juni 2026 dan belum sepenuhnya padam hingga Jumat (3/7/2026).
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, menjelaskan bahwa strategi jangka pendek yang paling rasional adalah membagi pengelolaan sampah organik langsung dari rumah tangga.
Menurutnya, pengelolaan sampah organik pada tingkat Rukun Warga (RW) dengan metode sederhana akan berdampak masif bagi TPA.
"Nah, ini ketika semua RW, semua rumah tangga gitu misalnya dia memang memiliki sarana untuk pengelolaan sampah organik yang sederhana gitu, misalnya kompos atau misalnya maggot seperti itu dan semuanya melaksanakan, artinya kan sudah 50-60 persen beban TPA kita sudah berkurang," kata Aminullah dalam dialog Kompas TV, dikutip Tribunnews.com dari kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Selain mereduksi sampah organik di tingkat rumah tangga, Aminullah menyoroti gunungan sampah anorganik seperti plastik dan kemasan di TPA Jatiwaringin yang menjadi bahan bakar utama cepatnya api menjalar.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa secara undang-undang, sampah-sampah komersial tersebut bukanlah tanggung jawab negara atau masyarakat, melainkan perusahaan yang memproduksinya.
"Meskipun sampah paling banyak adalah organik, tapi sampah yang paling menumpuk di TPA ini adalah sampah-sampah milik produsen yang secara undang-undang ini diamanatkan kepada produsen untuk mengambil kembali, untuk mengelola kembali sampah-sampah yang mereka hasilkan."
"Tanggung jawab ini yang belum ditarik oleh pemerintah, ini bisa kemudian menjadi satu titik, menjadi satu momen untuk pemerintah menagih tanggung jawab produsen-produsen ini, karena memang secara undang-undangnya mereka yang bertanggung jawab terhadap sampah produsen, bukan pemerintah, bukan juga masyarakat," tegasnya.
Baca juga: TPA Jatiwaringin Kebakaran, Ratusan Warga Kena ISPA, Lebih dari 10.000 Masker Dibagikan
Menurut Aminullah, dengan menerapkan penagihan regulasi kepada produsen serta desentralisasi sampah organik di tingkat RW, beban TPA Jatiwaringin diyakini akan menurun drastis.
Sehingga potensi bencana lingkungan serupa dapat dicegah secara permanen.
WALHI juga menyoroti kebakaran TPA Jatiwaringin sebagai dampak nyata dari keterlambatan pemerintah dalam menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah dengan cara membuang begitu saja di suatu lokasi tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan.
Sampah ditumpuk di permukaan tanah tanpa penutupan, pengolahan lindi (air rembesan), pengendalian gas metana, maupun sistem pengamanan lainnya.
Pemerintah dituntut segera menyiapkan langkah jangka panjang karena sistem open dumping sebetulnya sudah dilarang regulasi sejak belasan tahun lalu.
"Kita sudah telat gitu, karena kan memang sebetulnya open dumping ini sudah dilarang sejak 2013, tapi karena memang kita agak telat untuk peralihannya, makanya sampai sekarang belum banyak yang berubah dari open dumping seperti itu."
"Nah, open dumping ini kemudian harus dilepaskan, kita harus melepaskan ketergantungan open dumping dan menggantinya ke pengelolaan sampah yang terdesentralisasi, tidak tersentral dalam TPA, tapi memang dia terkelola secara luas," tuturnya.
Aminullah menambahkan bahwa jika pengelolaan sampah terus dipusatkan di satu tempat seperti TPA tanpa adanya pembagian titik kelola, maka bencana kebakaran serupa akan terus berulang di masa depan.
"Pengelolaan sampah ini tidak bisa bergantung pada satu tempat, yaitu di TPA, karena itu akan menumpuk sampah dan justru akan membuat bom waktu seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.
Status tanggap darurat berlaku mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026.
(Tribunnews.com/Gilang P)