PNS di Belitung Mencuri di 7 TKP untuk Hidupi 2 Pacarnya
Dedy Qurniawan July 03, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM - Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di enam lokasi berbeda.

Tersangka yang berinisial AS (28) tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di sekitaran terminal Laskar Pelangi Tanjungpandan pada Rabu (1/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tersangka ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Setelah kami identifikasi, tersangka AS ini berstatus PNS di salah satu instansi yang ada di wilayah Kabupaten Belitung," ujarnya saat menggelar konferensi pers pada Kamis (2/7/2026) sore.

Manik menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan aksi curat sebanyak tujuh kali di enam lokasi yang berbeda.

Hal tersebut terjadi karena dari total enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada, terdapat satu lokasi yang dibobol oleh tersangka sebanyak dua kali.

Dari hasil kejahatannya, tersangka berhasil meraup uang tunai hingga puluhan juta rupiah yang kemudian digunakan untuk membiayai dua pacarnya serta keperluan pribadi.

"Keterangan tersangka, uang itu untuk membiayai kebutuhan dua pacarnya, kemudian berfoya-foya ke tempat hiburan," ungkap Manik.

Adapun satu di antara fakta modus tersangka yang terungkap adalah pelaku nekat menggunakan sepeda motor milik dua pacarnya secara bergantian, yaitu Honda Scoopy dan Honda Beat.

"Modus tersangka ini selalu sama, memakai sebo (penutup muka) dan jaket hitam. Sedangkan plat motor dilepas dan kembali dipasang di pemberhentian terakhir," kata Manik.

Berdasarkan data kepolisian, aksi pencurian pertama dan kedua dilakukan tersangka pada tanggal 25 Maret dan 8 Mei 2026 pukul 01.00 WIB di Toko LN yang berlokasi di Desa Tanjung Binga.

Lokasi ketiga bertempat di Konter YP Desa Tanjung Binga yang dibobol oleh tersangka pada tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi keempat terjadi pada tanggal 25 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, di mana tersangka menyasar Toko NR yang berada di Desa Tanjung Binga.

Tersangka kemudian melanjutkan aksi kelimanya pada tanggal 1 Juni 2026 pukul 02.00 WIB di Toko WD yang terletak di Kelurahan Pangkal Lalang.

TKP keenam berada di LL, Kelurahan Pangkal Lalang, yang disatroni oleh tersangka pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, aksi terakhir atau TKP ketujuh dilakukan tersangka pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 01.00 WIB di toko DP, Kelurahan Pangkal Lalang.

Selama proses melakukan penyelidikan, tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung harus bekerja keras mengumpulkan banyak video rekaman CCTV.

Upaya pengumpulan rekaman tersebut bertujuan untuk mencocokkan perjalanan pelaku, mulai dari lokasi kejadian hingga menuju ke titik pemberhentian terakhirnya.

Setelah seluruh petunjuk berhasil terkumpul ditambah dengan keterangan dari para saksi, tim URC langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka.

Pada awalnya, pihak kepolisian mendeteksi bahwa tersangka masih dalam perjalanan pulang dari wilayah Palembang menuju ke Belitung.

"Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan hasil interogasi awal, dia mengakui perbuatannya," kata Manik.

Awal Mula Terungkap

Manik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DP, warga Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, yang kehilangan tas selempang berisi barang berharga setelah rumahnya dibobol pada tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Lalu, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperiksa, pelaku diketahui berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian jendela.

Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dari hasil analisis dan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga menelusuri pergerakannya," kata AKP Manik.

Setelah hampir tiga pekan lamanya melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya memperoleh informasi penting mengenai keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan informasi awal, pelaku dilaporkan baru saja tiba dari Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, menuju ke Kabupaten Belitung sekitar pukul 09.00 WIB pada Rabu (1/7/2026).

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit URC Resmob Satreskrim Polres Belitung, Ipda Angga Saputera, segera bergerak melakukan pencarian intensif.

Pelaku sempat terdeteksi keberadaannya di kawasan Desa Air Ketekok sebelum akhirnya berhasil terlacak di kawasan Terminal Pelabuhan Laskar Pelangi.

Setelah dilakukan pengintaian yang matang, sekitar pukul 14.50 WIB pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku langsung mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian di rumah korban yang berada di Pangkal Lalang.

Selain itu, di hadapan petugas pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di enam lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Belitung.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung dalam mengungkap serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat," katanya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar segera melapor ke Polres Belitung. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku masih ada melakukan tindak pidana di lokasi lainnya," kata AKP Manik. (Posbelitung.co/ Dede Suhendar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.