Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan telah meneruskan temuan terkait kasus dugaan penyekapan, perantaian, dan pemerasan terhadap tiga orang karyawan di Jakarta Pusat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, Said Iqbal juga menyebutkan bahwa laporan tersebut dikirimkan dalam bentuk laporan singkat kepresidenan (presidential brief).
"Saya sudah menemui langsung salah satu korban bernama Tegar dan keluarganya. Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Said menjelaskan korban merupakan anak dari seorang pedagang es keliling dengan kondisi ekonominya lemah. Selain mengalami kekerasan fisik dan psikologis, hak-hak ketenagakerjaan korban juga dilanggar secara masif.
"Korban diketahui hanya diupah Rp500.000, serta tidak menerima uang lembur dengan jam kerja yang tidak teratur," ucapnya.
Menurut Said, upah tersebut jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, bahkan jika usaha tersebut dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, pengusaha harusnya menempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri. Ini jelas melanggar sila kedua Pancasila," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan adanya upaya intimidasi dari oknum tertentu agar korban mencabut laporan. Korban juga sempat diiming-imingi uang hingga Rp1 miliar per orang, namun pihak keluarga menolak karena memilih untuk menuntut keadilan hukum.
"Sebelum kasus ini mencuat, salah satu korban bahkan sempat diperas dan menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku," katanya.
Merespons kejadian tersebut, Said juga mengapresiasi langkah cepat, profesional, dan humanis dari jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang disupervisi Polda Metro Jaya atas perintah langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Ia menekankan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab penuh atas pemulihan para korban, termasuk dalam hal pengobatan medis dan penanganan trauma psikologis (psikiatri) yang difasilitasi oleh Dokkes Polri.
"Selain itu, Kantor Penasihat Khusus Presiden kini tengah membantu pengurusan dokumen kependudukan korban serta jaminan BPJS Kesehatan yang sempat hilang," katanya.
Said Iqbal juga memastikan akan mengirimkan presidential brief kedua untuk melaporkan perkembangan penyidikan kasus ini ke Istana. Ia meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku tanpa kompromi demi menegakkan martabat kaum buruh.
"Presiden Prabowo selalu berpesan untuk melindungi rakyat kecil dan jangan menyakiti hati rakyat. Tidak ada tawar-menawar, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," katanya.





