Seorang Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta Meninggal Dunia, Punya Riwayat Sakit Jantung
Ariestia July 03, 2026 06:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus korupsi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indra Arta masih bergulir di persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tersebut. 

Namun, seorang terdakwa atas nama Arif Budiman meninggal dunia usai agenda tuntutan. 

Leo Simalango, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat mengungkapkan kronologis meninggalnya Arif Budiman.

"Kemarin dia mengalami serangan jantung dan terjatuh, kemudian sempat ditangani oleh pihak Rutan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad," ujar Leo, Jumat (3/7/2026).

Namun naas, saat tiba di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, nyawa Arif Budiman tidak tertolong. 

Baca juga: Perkara Korupsi BPR Indra Arta Inhu Disidangkan, Satu Terdakwa Ajukan Keberatan

Leo mengatakan bahwa terdakwa Arif Budiman memang memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin mengkonsumsi obat.

"Sekali seminggu juga rutin kita bawa kontrol," ungkap Leo.

Leo juga mengatakan pihak keluarga menyatakan ikhlas atas berpulangnya Arif Budiman. 

Arif Budiman sebelumnya menjabat sebagai pejabat eksekutif di BPR Indra Arta.

Ia ditahan atas dugaan kasus korupsi di lembaga keuangan milik Pemkab Inhu itu.

Arif Budiman dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan atas dugaan kasus korupsi tersebut. 

Selain Arif Budiman, terdapat delapan orang terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan berbeda.

Adapun tuntutan JPU kepada ke-9 terdakwa, yakni terdakwa Said Syahril, selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu dituntut pidana perjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Kepada terdakwa Khairul Ali Rosahan, selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta dituntut 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 803.450.256 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian kepada terdakwa Notrizal, selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/Account Officer dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Selanjutnya, kepada terdakwa Reindra Rusmana Putra selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Kepada terdakwa Khairuddin selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Sementara kepada terdakwa  Tri Handika Putra selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Kepada terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku Staf Bagian Pemasaran Teller/Kasir pada BPR Indra Arta dituntut selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.157.000.000 apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terakhir kepada terdakwa Syamsudin, selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.