Husniah Talenrang Belum Terima Undangan Pansus Hak Angket, Siap Hadir Jika Dipanggil Resmi
Ari Maryadi July 04, 2026 11:07 PM

 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang mengaku hingga saat ini belum menerima surat undangan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Hal tersebut disampaikan Husniah didampingi kuasa hukumnya Amirullah Mappaero' di rumah jabatannya, Tinggimae Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (4/7/2026)

"Sampai saat ini belum ada undangan ke saya. Kami juga belum tahu kepastiannya apakah pansus akan dilaksanakan hari Senin. Namun jika DPRD atau pansus mengundang saya, tentunya kita akan hadir bersama kuasa hukum kita. Tunggu saja undangan resminya," katanya.

Husniah bahkan menyebut sejak pelaksanaan pansus pertama hingga ketiga dirinya belum pernah menerima undangan tertulis.

"Selama pansus ini berlangsung mulai pansus satu, dua, dan tiga, tidak pernah ada undangan resmi kepada saya selaku kepala daerah. Untuk undangan tertulis sendiri belum ada sama sekali," ujarnya.

Meski demikian, Husniah menegaskan siap menghadiri klarifikasi apabila undangan resmi telah diterima.

"Kami siap kapan saja. Tentu diagendakan karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan lain yang wajib diikuti. Koordinasi antara DPRD, anggota pansus dengan pemerintah harus terbangun dengan baik," katanya.

Menanggapi isu penyegelan rumah jabatan bupati yang beredar di tengah masyarakat, Husniah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

"Tidak segampang menyegel kantor bupati atau rumah jabatan. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba membuat gaduh daerah kita sendiri, Kabupaten Gowa," ucapnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap proses yang sedang berjalan.

"Silakan ditunggu hasil dari pansus ini. Sebagai kepala daerah kami siap terbuka kepada masyarakat. Saya menghargai kerja-kerja teman-teman di DPR dengan kepala yang lebih bijak dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat," ucapnya.

Husniah menyebut koordinasi dengan aparat keamanan berjalan baik sehingga situasi di Gowa tetap kondusif.

"Alhamdulillah, meskipun ini gaduh, tetapi masih bisa kita kondisikan dengan baik. Penyegelan ini sampai sekarang Alhamdulillah bisa kita antisipasi dan tidak terjadi seperti yang dirumorkan di luar sana," ujarnya.

Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal meski sejumlah ASN menjadi saksi dalam sidang hak angket.

"Masih tetap berjalan seperti biasa meskipun memang para ASN merasa tidak nyaman dengan isu-isu kegaduhan yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu. Saya selalu menekankan kepada ASN untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Jangan ada yang tertinggal, apalagi tidak mencapai realisasi target di triwulan kedua. Doakan saja semuanya berjalan lancar," bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero', menanggapi dugaan yang menyebut Husniah telah bercerai.

"Terkait dengan dugaan ibu Husniah telah cerai? Kalau masalah perceraian setahu kami ibu itu secara agama sudah bercerai. Dalam hukum agama Islam itu sudah talak. Dan ketika sudah terjadi talak tiga misalnya, maka ibu mau berpacaran atau menikah itu tidak ada masalah," katanya.

Amirullah menyebut perceraian secara agama telah terjadi sejak tahun lalu.

"Itu kapan dicerai? Itu tahun lalu, sudah lama, sudah setahun lebih cerai secara agama," ujarnya.

Menurutnya, proses perceraian secara hukum formal yang baru dilakukan belakangan merupakan urusan internal keluarga.

"Kenapa baru cerai secara hukum formal baru kemarin? Itukan urusan mereka secara keluarga dan internal, masa ibu ditanya soal kenapa ibu ceraikan suaminya, itu kan ranah pribadinya ranah privasi. Itulah urusan rumah tangga urusan mereka, kan di publik kan tidak usah diombar-ombar, dibesar-besarkan, sekali lagi itu urusan keluarga," jelasnya.

Ia menilai setiap individu memiliki hak atas privasi yang dijamin oleh hak asasi manusia.

"Kalau secara hukum setiap individu memiliki hak dan dijamin dalam hak asasi manusia dan itu jelas urusan pribadi jangan terlalu jauh diikutsertakan dalam kebijakan, jangan terlalu jauh dalam hal ini DPRD mengusut ranah-ranah pribadi orang," ucapnya

"Karena setiap manusia memiliki ranah privasi, seperti DPRD memiliki ranah privasi juga yang tentunya tidak perlu kita tanyakan, misalnya dia bercerai dengan istrinya mau kawin berapa kali teman-teman DPRD yang laki-laki itu urusan pribadinya, sepanjang fasilitas negara yang digunakan tidak mempengaruhi," sambungnya

Amirullah menegaskan isu yang beredar tidak berdampak terhadap jalannya pemerintahan.

"Ibu Husniah ini kan yang dituduhkan dengan isu-isu itu kan, pemerintahan tetap berjalan tidak ada kok yang tidak berjalan, tidak ada yang tersendak, visi misinya tetap berjalan, kalau pun ada dinas-dinas yang misalnya korupsi itu kan ranah hukum dan bupati tidak pernah melarang," ungkapnya.


"Intinya bagaimana pemerintahan dengan prinsip good government," pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus hak angket DPRD Gowa bakal melayangkan surat panggilan kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Hak angket adalah hak istimewa anggota DPRD menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Husniah Talenrang merupakan bupati pertama di Sulsel hasil Pilkada 20

Politisi PAN itu merupakan bupati kedua di Indonesia menjalani sidang angket setelah Sudewo Bupati Pati.

Sidang hak angket telah bergulir empat kali

Pertama, pada Jumat (19/6/2026),  dengan materi dugaan korupsi seragam sekolah gratis 

Kemudian, pada Senin (22/6/2026) dengan materi dugaan pencabutan beasiswa S3 sepihak Risqila 

Risqila merupakan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas).

Ia mampu menyelesaikan studinya di Unhas pada 29 Maret 2026 dengan IPK 3,98.

Sidang ketiga dengan materi  dugaan perbuatan tercela, Rabu (24 /6/2026)

Serta sidang hak angket dengan pemeriksaan saksi ahli digelar pada (29/6/2026)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan Pansus sepakat melayangkan surat panggilan hingga tiga kali apabila bupati tidak memenuhi undangan pertama.

"Kalau undangan pertama tidak dihadiri, kami akan melayangkan undangan kedua. Jika undangan kedua juga tidak dihadiri, kami akan melayangkan undangan ketiga," kata Kasim Sila saat ditemui usai sidang hak angket di DPRD, Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026)

Sama seperti Husniah Talenrang, Kasim Sila, juga politisi PAN Gowa.

Pemanggilan bupati rencananya awal Juli karena masa kerja Pansus akan berakhir pada 25 Juli 2026.

Apabila Husniah Talenrang tak hadir, maka pansus akan berembuk apakah kehadiran beliau masih dianggap penting atau langsung masuk ke tahap penyusunan kesimpulan. 

Berdasarkan keterangan para ahli hukum, kehadiran bupati bukan menjadi syarat mutlak bagi pansus untuk mengambil kesimpulan.

"Para ahli tadi menyampaikan bahwa kehadiran Ibu bupati sebenarnya hanya untuk memberikan klarifikasi. Namun, demi menghormati pimpinan eksekutif, kami tetap menjalankan seluruh tahapan pemanggilan sampai maksimal tiga kali," ujarnya.

Pansus tidak akan melakukan pemanggilan paksa apabila bupati tetap tidak menghadiri tiga kali undangan.

"Tidak akan ada pemanggilan paksa. Itu sudah menjadi kesepakatan internal Pansus," tegasnya.

Dari sekitar 25 saksi yang telah dijadwalkan memberikan keterangan, hanya satu orang yang tidak hadir, yakni Basri Kajang.

Kasim Sila menegaskan Pansus tidak menyelidiki persoalan pribadi Bupati Gowa, melainkan dampak dugaan penggunaan persoalan pribadi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami sama sekali tidak masuk ke persoalan pribadi. Yang kami lihat adalah ketika persoalan privat itu dibawa ke ranah pemerintahan sehingga menimbulkan dampak terhadap jalannya pemerintahan daerah," jelasnya.

Sejumlah saksi sebelumnya telah menerangkan adanya dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran, hingga pelibatan aparatur pemerintah untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

"Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, serta pejabat yang diperintahkan memberikan pelayanan secara khusus. Itu yang kami nilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan," bebernya.

Beberapa keterangan saksi juga menguatkan adanya gangguan terhadap jalannya pemerintahan

Termasuk dalam sejumlah agenda kunjungan kerja dan pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Setelah pemanggilan Bupati, kami masuk ke tahap penyusunan kesimpulan, kemudian dibawa ke rapat paripurna. Tahapan itu harus selesai sebelum masa kerja Pansus berakhir," ucap Kasim Sila.

Kasim Sila mengaku para ahli juga berulang kali menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Pansus telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyataan pendapat DPRD.

"Tanpa mendahului kesimpulan akhir Pansus, para ahli berulang kali menyatakan bahwa perkara ini sudah layak dibawa ke tahap pernyataan pendapat. Namun tentu keputusan akhirnya tetap berada di tangan Pansus," tuturnya.

Pakar Hukum: Jabatan Bupati Melekat

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Hamzah Halim, menjelaskan sumpah jabatan bukan sekadar janji moral, melainkan komitmen konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum.

"Sumpah jabatan tidak bisa dinilai hanya berdasarkan satu peristiwa atau tuduhan. Harus diukur melalui parameter hukum yang objektif, sistematis, dan dapat dibuktikan," kata Hamzah.

Ia menjelaskan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah memegang teguh UUD 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, menjalankan pemerintahan secara adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat menjadi indikator pelanggaran sumpah jabatan.

"Kalau semua itu terbukti dilanggar dan pansus menemukan bukti-buktinya, saya kira bisa diprediksi seperti apa ujung dari proses pansus ini," bebernya.

Prof Hamzah menegaskan jabatan kepala daerah bersifat inheren atau melekat pada diri pejabat selama masih menjabat.

"Jabatan itu melekat. Seorang bupati berhenti menjadi bupati ketika cuti atau diberhentikan sesuai ketentuan. Selama atribut jabatan dan fasilitas negara masih digunakan, maka kapasitasnya tetap sebagai bupati," jelasnya.

Penggunaan fasilitas pemerintah daerah menjadi salah satu indikator apakah seseorang masih bertindak dalam kapasitas jabatannya.

"Kalau menggunakan fasilitas pemerintah daerah, atribut jabatan, dan kewenangan yang melekat, maka dia bertindak sebagai bupati. Berbeda jika melakukan tindak pidana sebagai pribadi, itu ranah yang lain," tuturnya.

Senada dengan itu, akademisi hukum Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi

Ia menyatakan jabatan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari diri pejabat selama masih menjabat.

"Jabatan itu abstrak, tetapi menjadi konkret karena ada pejabatnya. Mulai bangun tidur sampai tidur kembali, jabatan itu tetap melekat," ucapnya

"Persoalan hukum muncul apabila ada aturan yang dilanggar. Selama ada larangan dalam undang-undang dan dilanggar oleh kepala daerah, maka itu menjadi persoalan publik," sambungnya

Ia menegaskan, konsep pemisahan antara urusan pribadi dan jabatan tidak dapat dilakukan secara sederhana karena dalam hukum administrasi negara jabatan tetap melekat pada pejabat yang menjalankannya.

"Jadi tidak ada pemisahan yang benar-benar terlepas. Jabatan itu inheren pada pejabat selama ia masih memegang amanah tersebut," pungkasnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.