Pengemudi mobil berpelat Singapura mengisi bahan bakar minyak (BBM) RON 95 bersubsidi di sebuah SPBU di Johor, Malaysia. Alhasil, dihukum denda sebesar RM 20.000 atau sekitar Rp 88 juta (asumsi kurs Rp 4.400).
Pemilik mobil berusia sekitar 50 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan yang dikenakan. Hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, menjatuhkan hukuman tersebut dan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman penjara tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Dilansir dari CNA, Sabtu (4/7/2026)pria itu langsung melunasi denda pada hari yang sama. Laporan mediaNew Straits Times(NST) dan Astro Audio menyebut pria tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura, tetapi identitasnya tidak diungkap ke publik.
NST mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan pengemudi mobil Honda Civic hitam yang diyakini menjadi orang pertama yang ditangkap di Johor sejak aturan baru terkait pembelian bensin subsidi berlaku pada 1 April lalu.
Pelanggaran tersebut terjadi pada 9 April, ketika petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki pria itu mengisi kendaraan miliknya dengan bensin subsidi di sebuah SPBU di Johor.
Direktur kementerian untuk wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, mengatakan keberhasilan penuntutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasokan nasional.
BerdasarkanControl of Supplies Act 1961, pembelian barang terkendali seperti bensin RON95 oleh kendaraan berpelat asing merupakan tindakan ilegal.Aturan yang mulai diberlakukan pada 1 April juga memungkinkan pemerintah menindak tidak hanya pemilik kendaraan asing, tetapi juga operator SPBU yang menjual bensin subsidi tersebut.
Sebelumnya, sanksi hanya diberikan kepada pengelola SPBU yang melayani penjualan bensin subsidi kepada kendaraan asing. Pengemudi yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda hingga RM 1 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya sekaligus.
Untuk pelanggaran berulang, ancaman hukuman meningkat menjadi denda hingga RM 3 juta dan penjara maksimal lima tahun.Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda hingga RM2 juta, yang dapat meningkat menjadi RM5 juta untuk pelanggaran berikutnya.
Malaysia telah melarang kendaraan berpelat asing membeli bensin subsidi RON95 sejak 2010 guna memastikan dana publik hanya dinikmati warga negaranya. Saat ini, harga bensin RON95 bagi warga Malaysia yang berhak menerima subsidi dipatok sebesar RM 1,99 per liter.





