TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan sopir Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wahyu Akbar, mengungkap sejumlah pengalamannya selama bekerja mendampingi atasannya saat memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026).
Di hadapan anggota Pansus, Wahyu mengaku pernah diperintahkan untuk memantau hingga mencari keberadaan Muhammad Basri alias Basri Kajang atau Om Bas (BK), yang namanya turut menjadi pembahasan dalam sidang tersebut.
Menurut Wahyu, tugas untuk memantau BK sudah dilakukannya bahkan sebelum Sitti Husniah Talenrang menjabat sebagai Bupati Gowa.
"Beliau mengatakan sama saya, 'Wahyu, kau cek dulu ada tidak orangnya di rumahnya sebelum pemilihan legislatif'," ujar Wahyu dalam persidangan.
Ia mengaku hampir setiap hari mendatangi rumah BK untuk memastikan keberadaannya.
Bahkan, menurut pengakuannya, ia pernah mendapat telepon dan pesan dari istri BK setelah diminta memantau pria tersebut.
Wahyu juga menceritakan sebuah peristiwa ketika dirinya mengaku diminta menghubungi Husniah setelah mengetahui BK berada di rumahnya.
Menurut pengakuannya, setelah mendapat informasi tersebut, Husniah datang menggunakan mobil pribadi dan kemudian pergi bersama BK. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui tujuan keduanya karena diminta kembali ke rumah jabatan untuk menunggu instruksi berikutnya.
Selain itu, Wahyu juga mengaku pernah diminta mencari BK hingga ke Kabupaten Bulukumba.
Menurut keterangannya, ia berangkat sejak dini hari dari Makassar setelah mendapat informasi bahwa BK sedang berada di Bulukumba untuk mengantar anaknya ke pondok pesantren.
Wahyu mengaku sempat mengikuti kendaraan yang ditumpangi BK hingga ke kawasan pesantren sebelum akhirnya kembali menerima arahan dari Husniah untuk menunggu di lokasi lain.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu turut menceritakan perjalanan menuju Kabupaten Bone saat menghadiri peringatan Hari Jadi Bone.
Menurut keterangannya, rombongan berangkat dari rumah jabatan sekitar tengah malam menggunakan mobil pribadi milik Husniah, bukan kendaraan dinas.
Ia mengaku awalnya tidak mengetahui BK ikut dalam perjalanan tersebut.
Wahyu mengatakan, di tengah perjalanan Husniah meminta selimut yang berada di kursi belakang kendaraan.
"Posisinya kan ibu satu mobil dengan satu hari berdekatan, berdekatan. Di tengah perjalanan dia main game sambil ketawa-ketawa sambil colek-colek. Terakhir dia minta selimutnya. Jadi ibu bilang, 'Selimutku mana?' Bilang izin Bu ada di kursi paling belakang. Dia ambillah selimutnya. Dia pakai selimut berdua," ujar Wahyu di hadapan anggota Pansus.
Saat dikonfirmasi anggota DPRD mengenai kendaraan yang digunakan, Wahyu menegaskan kendaraan tersebut bukan merupakan mobil dinas.
"Untuk saat itu mobil bukan mobil dinas, Pak. Alphard lamanya," ujarnya.
Dalam persidangan, anggota Pansus juga menanyakan siapa saja yang berada di dalam kendaraan saat perjalanan menuju Bone.
Wahyu menjelaskan, selain dirinya sebagai pengemudi, terdapat Husniah, BK, dan seorang perempuan bernama Elsa.
Menurut keterangannya, Elsa duduk di kursi depan, sedangkan Husniah dan BK berada di kursi belakang.
Keterangan Wahyu Akbar tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Hingga kini, seluruh keterangannya masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Pansus dan belum merupakan putusan maupun kesimpulan resmi dari DPRD Gowa.
Sementara itu Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang hak angket.
Hal itu disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026) petang.
"Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antaralain Zaenal Abidin dan Agus Harahap," ucap Husniah.
Zaenal Abidin diketahui merupakan wartawan FaktualNet yang hadir sebagai saksi karena disebut sebagai pembawa aspirasi.
Sedangkan Agus Harahap merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Husniah mengatakan, laporan yang diajukan saat ini baru mencakup dua orang saksi.
"Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah," ujarnya.
Menurut Husniah, kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," katanya.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ya sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Husniah menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan kepala daerah.
"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero', mengatakan pihaknya sementara ini baru melaporkan dua saksi, yakni Zaenal Abidin dan Agus Harahap.
"Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan," katanya.
Amirullah menjelaskan, laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangannya dalam sidang hak angket yang menyebut Bupati Gowa melakukan perawatan pada bagian tubuh sensitif.
Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.
Ia juga mempersoalkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang hak angket yang disiarkan secara langsung.
"Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa," ujarnya.
Sementara terhadap Agus Harahap, Amirullah mengatakan kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut Agus saat memberikan kesaksian menuduhkan Husniah memiliki hubungan asmara dengan Muhammad Basri alias Ombas tanpa bukti.
"Kalau Agus Harahap dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kami duga ketika dia bersaksi dia tuduhkan bahwa Bupati Gowa ini sepasang kekasih dengan Ombas. Mana buktinya yang disampaikan oleh Agus Harahap itu," katanya.
Amirullah juga menilai persoalan tersebut semakin meluas karena sidang hak angket disiarkan secara langsung.
"Kedua, kenapa kita laporkan karena dia publikasikan secara live. Itu kan ranah pribadi Ibu Husniah," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan.
"Kalau itu saya pikir pansus sudah ada yang melapor, yang melapor adalah masyarakat ke Bareskrim, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Tentunya kalau Ibu Bupati kita lihat perkembangan, tapi kemungkinan besar ke sana arahnya dan melihat juga perkembangan. Kalau terlalu jauh keluar koridor hukum maka apa boleh buat akan kita laporkan juga khususnya para panitia hak angket," katanya.
Terkait kemungkinan Bupati Gowa memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, Amirullah menegaskan Husniah siap hadir sepanjang materi yang dibahas berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
"Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas atau anggaran negara, Husniah juga siap memberikan penjelasan.
Namun, ia menegaskan forum hak angket tidak boleh dijadikan ruang untuk menghakimi kehidupan pribadi kepala daerah.
"Itu faktanya yang kita tonton dan lihat bahwa sudah terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Meskipun Ibu Husniah pejabat publik, tetapi ruang-ruang pribadinya juga tidak bisa hilang dan itu dijamin dalam aturan," pumgkasnya