TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga di Kota Depok, Jawa Barat mengaku menjadi korban praktik rentenir yang diduga berkedok mafia tanah.
Ironisnya, ada korban yang terpaksa membayar uang kontrakan setiap bulan untuk tetap tinggal di rumah miliknya sendiri, setelah sertifikat rumah diduga berpindah tangan melalui dokumen bertanda tangan palsu.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Tokoh Masyarakat Pancoran Mas, Habib Idrus Al-Gadri, mendesak Kepolisian Resor Metro Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera bertindak.
Menurutnya, praktik tersebut tidak lagi sekadar persoalan utang-piutang, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan banyak warga.
Habib Idrus mengatakan, salah satu modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanfaatkan pinjaman berbunga tinggi hingga korban kehilangan hak atas asetnya.
Setelah sertifikat dikuasai, korban tetap diperbolehkan menempati rumah tersebut, tetapi diwajibkan membayar uang sewa kepada pihak yang menguasai dokumen kepemilikan.
"Kalau sosok rentenir seperti ini tidak diberantas, akan menjadi wujud ancaman nyata di masyarakat. Dampaknya sangat luas," ujar Habib Idrus dengan nada berang, Sabtu (4/6/2026), dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Habib Idrus, praktik seperti ini ditemukan pada lebih dari satu korban di kawasan Lio, Kecamatan Pancoran Mas.
Ia menilai pola yang digunakan menunjukkan dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur.
Baca juga: Utang ke Rentenir Rp20 Juta Malah Ditagih Rp500 Juta, Korban Dipaksa Ngontrak di Rumah Sendiri
Habib Idrus mendesak Kapolres Metro Depok untuk mengambil tindakan konkret dan tegas atas laporan seorang warga bernama Sugi.
Kasus yang menimpa Sugi terbilang sangat ekstrem; pinjaman awal yang hanya sebesar Rp20 juta membengkak secara sepihak hingga menyentuh angka fantastis Rp500 juta.
Ironisnya, jerat utang ini berujung pada aksi kriminal pemalsuan tanda tangan demi membalik nama sertifikat rumah milik korban.
"Laporannya sudah hampir 3 tahun. Kami berharap ada ketegasan dari kepolisian karena hasil uji forensik mereka sendiri sudah keluar dan menyatakan tanda tangan Pak Sugi non-authentic (palsu). Pelaku harus secepatnya diproses hukum," tegas Habib Idrus.
Tak berhenti di situ, ia juga meminta pihak kepolisian membongkar gurita bisnis haram ini hingga ke akarnya, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum notaris nakal.
Oknum tersebut diduga kuat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) bodong tanpa pernah mempertemukan penjual dan pembeli asli.
Baca juga: Alifah Lemas Rp 500 Juta Dihabiskan Ibu Bhayangkari untuk Rentenir, Impian Untung Rp 130 Juta Lenyap
Indikasi adanya sindikat terstruktur semakin menguat setelah korban-korban baru mulai bermunculan di wilayah lain.
Di kawasan Lio, Pancoran Mas, dua warga dilaporkan mengalami nasib yang tak kalah tragis dari pelaku yang sama.
Modus yang dilancarkan pelaku dinilai sangat kejam dan menghancurkan psikologis korban.
Bagaimana tidak, korban dipaksa membayar uang sewa bulanan untuk dapat tinggal di dalam rumah mereka sendiri.
"Ada korban lain yang sertifikatnya atas nama dia sendiri, rumah punya dia sendiri, tapi dia harus bayar kontrak bulanan ke si pelaku ini karena sertifikatnya sudah dikuasai lewat tanda tangan palsu. Ini kan sudah keterlaluan," ungkap Habib Idrus dengan nada getir.
Baca juga: Nasib Anjelia Bayari Utang Orang Tua Rp5 Juta, Kini Dihabisi Ayah Tiri Gegara Pulang Bareng Rentenir
Melihat dampak sosial yang begitu destruktif, Habib Idrus menilai pendekatan hukum saja tidak cukup.
Peran preventif dari lembaga keagamaan seperti MUI sangat mutlak diperlukan guna mengedukasi masyarakat dari bahaya laten rentenir.
Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan surat resmi ke Kapolres Depok yang ditembuskan langsung ke MUI Kota Depok.
"Saya berharap MUI juga terlibat aktif ke masyarakat. Kan ada MUI tingkat kota, tingkat kecamatan, sampai kelurahan. Tolong sosialisasikan bahayanya rentenir ini ke bawah. MUI harus lebih proaktif ke situ," tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com