TRIBUNBATAM.id - Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Poros Makassar-Parepare, tepatnya di Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.35 Wita.
Sebuah mobil boks ekspedisi pengangkut logistik menabrak bagian belakang truk yang tengah berhenti di bahu jalan.
Nahas, pengemudi mobil boks tersebut merupakan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MFH, warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, yang dilaporkan tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, penumpang mobil boks berinisial RAN (21) mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kecelakaan ini berlangsung di kawasan utara Kabupaten Barru, berjarak sekitar 55 kilometer dari pusat Kota Barru atau 45 kilometer di sebelah selatan Kota Parepare.
Jalur ini sendiri merupakan bagian penting dari Jalan Nasional Trans Sulawesi yang menghubungkan Makassar menuju berbagai wilayah seperti Parepare, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Tengah.
Kronologi dan Proses Evakuasi
Peristiwa tragis ini bermula ketika sebuah truk Hino yang disopiri oleh AL (48), warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memutuskan untuk parkir di tepi jalan demi beristirahat sejenak setelah menempuh rute yang jauh.
Tidak lama kemudian, datang mobil boks ekspedisi yang dikendarai oleh MFH dari arah Makassar menuju Parepare.
Kendaraan niaga tersebut diduga hilang kendali hingga akhirnya menghantam buritan truk dengan sangat keras.
Akibat benturan tersebut, area depan mobil boks ringsek parah dan menyebabkan MFH serta RAN terjepit di dalam kabin.
Baca juga: Identitas Mahasiswa Asal Jambi Tewas Kecelakaan Maut di Semarang, Korban Menabrak Truk
Petugas di lapangan harus menggunakan peralatan khusus untuk menarik bagian depan mobil yang hancur guna mengevakuasi kedua korban.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru, Ipda Arfan, memastikan bahwa MFH langsung mengembuskan napas terakhirnya di lokasi.
"Pengemudinya meninggal di tempat," ujar Ipda Arfan kepada Tribun-Timur.com.
Jasad MFH kini telah dipulangkan ke pihak keluarga di Kabupaten Maros untuk dikebumikan.
Di sisi lain, korban luka yaitu RAN mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja.
Untuk keperluan pemeriksaan, AL selaku sopir truk telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan Polisi dan Aturan Mengemudi
Unit Gakkum Satlantas Polres Barru kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini.
Pemeriksaan mencakup kelayakan kendaraan, posisi parkir truk, hingga faktor pemicu lainnya.
Selain itu, polisi juga menaruh perhatian khusus pada fakta bahwa pengemudi mobil boks tersebut masih di bawah umur.
Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, syarat legal untuk mengemudikan mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, yang baru bisa diajukan setelah seseorang genap berusia 17 tahun.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Barru, kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan di wilayah tersebut.
Sepanjang periode Januari hingga awal Juli 2026, tercatat sudah ada 156 peristiwa kecelakaan, dan insiden yang menimpa MFH menjadi kasus berikutnya.
"Ini kecelakaan yang ke-157," kata Ipda Arfan.
Imbauan Keselamatan di Jalur Padat
Sebagai salah satu urat nadi transportasi di Sulawesi Selatan, Jalan Poros Makassar-Parepare memang selalu dipadati oleh berbagai kendaraan besar seperti truk logistik, bus antarkota, hingga angkutan barang menuju Indonesia bagian timur.
Pihak kepolisian mengevaluasi bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas di jalur ini dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti mengantuk, kelelahan, hilangnya fokus, berkendara melebihi batas kecepatan, serta abai dalam menjaga jarak aman.
Merespons kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang jarak jauh, agar tidak memaksakan diri berkendara saat lelah atau mengantuk.
Para sopir disarankan untuk segera mencari tempat beristirahat yang aman, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari yang dikenal sebagai waktu-waktu rawan kecelakaan.
(TribunBatam.id)