TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Isu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian kalangan akademisi. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional (Semnas) Perhimpunan Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan Nusantara (PDPKN) yang digelar bersama Universitas Kristen Maranatha.
Semnas dilaksanakan secara hybrid di kampus UK Maranatha, Bandung (25/6/2026), bertema “Revisi UU Sisdiknas: Arah Baru Pendidikan Indonesia”, menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Mereka membahas arah kebijakan pendidikan nasional di tengah proses revisi UU Sisdiknas.
Guru Besar FISIP Universitas Langlangbuana, Prof. Dr. Drs. Pandji Santosa, M.Si., hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut.
Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Dra. Seriwati Ginting, M.Pd., dosen dari UK Maranatha, mengatakan bahwa topik revisi UU Sisdiknas dipilih karena langkah revisi memang perlu diambil seiring perubahan zaman dan tantangan pendidikan yang terus berkembang.
“Undang-Undang Sisdiknas yang kita miliki selama ini sudah berusia dua dekade sejak 2003 dan tampaknya sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perubahan serta perkembangan zaman. Karena itu, revisi menjadi sesuatu yang mau tidak mau memang harus dilakukan,” ujarnya.
Seriwati menegaskan bahwa peran dosen pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan tidak hanya sebatas menyampaikan pengetahuan kepada mahasiswa.
Mereka juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk karakter, moral, dan sikap peserta didik sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia berharap revisi UU Sisdiknas nantinya mampu melahirkan sistem pendidikan yang lebih merata sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pendidikan Bukan Sekadar Pengetahuan
Rektor UK Maranatha, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App.Sc., Ph.D., menekankan pentingnya pendidikan Pancasila sebagai fondasi utama dalam menjaga identitas nasional.
Ia mengatakan, pendidikan Pancasila harus menjadi core value dan core message bagi bangsa ini untuk kembali kepada nilai-nilai luhur Pancasila.
"Pendidikan tidak hanya berbicara tentang pengetahuan, tetapi juga tentang pembentukan jati diri bangsa.” kata Rektor.
Momentum pembahasan revisi UU Sisdiknas, lanjut Prof. Frans, menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat kembali posisi pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional.
Ia juga berharap forum akademik seperti seminar nasional dapat menghasilkan berbagai rekomendasi bagi para pengambil kebijakan.
Sorotan terhadap posisi pendidikan Pancasila juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat PDPKN, Dr. Drs. Tatang Sudrajat, S.IP., M.Si.
Ia menjelaskan bahwa berdirinya PDPKN dilatarbelakangi oleh keprihatinan akademisi terhadap kedudukan pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional.
“Bagi kami yang mengkaji Pancasila, hilangnya mata kuliah Pancasila dalam Undang-Undang Sisdiknas merupakan persoalan penting. Karena itu, momentum revisi undang-undang yang saat ini sedang dibahas menjadi kesempatan bagi para akademisi untuk memberikan masukan yang konstruktif,” ujar Tatang.
Ia mengajak seluruh peserta seminar memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dan elaborasi gagasan yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan sistem pendidikan Indonesia.
PDPKN hadir sebagai wadah bagi para pendidik untuk turut berpartisipasi dalam proses perbaikan tersebut.
Seminar Nasional VII PDPKN menghadirkan narasumber dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Dr. Simon Pieter Soegijono, S.E., M.Si., Dr. Firmansyah Fality, S.H., M.H., Dr. Bambang Kusbandrijo, M.S., Dr. Usep Supriatna, M.Pd., Dr. Dra. Seriwati Ginting, M.Pd., Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., serta Isabella Isthipraya Andreas, S.Ds., M.Ds. sebagai moderator.
Melalui seminar ini, PDPKN dan Universitas Kristen Maranatha berharap dapat memperkuat kolaborasi akademik sekaligus melahirkan rekomendasi strategis terkait revisi UU Sisdiknas demi mewujudkan sistem pendidikan Indonesia yang lebih relevan, inklusif, dan berorientasi pada penguatan karakter bangsa.