Mahfud MD Tantang Jokowi Hadir Langsung di Sidang, 'Ini Menyangkut Pertanggungjawaban Publik'
Christoper Desmawangga July 07, 2026 02:15 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait polemik keaslian ijazahnya terus bergulir di ranah hukum.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, tercatat telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada pekan lalu.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa atas tindakan menyebarkan tuduhan secara masif melalui media sosial dan berbagai forum diskusi, yang menyatakan bahwa ijazah strata satu (S1) milik Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.

Baca juga: Pimpinan BGN Rangkap Jabatan di Pertamina, Mahfud MD: Uang Haram yang Dimakan

Pihak kejaksaan menilai tuduhan tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan secara valid dan telah mencederai martabat serta mencemarkan nama baik Jokowi. 

Atas tindakan tersebut, Dokter Tifa dijerat pasal berlapis yang mengombinasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di saat yang bersamaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo turut mengambil langkah hukum agresif dengan mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan pertama membidik keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, di mana putusan resminya dijadwalkan ketuk palu pada hari ini, Selasa 7 Juli 2026.

Baca juga: Mahfud MD sebut Jokowi harus Hadiri Sidang Ijazah, Ini Pertanggungjawaban Publik, Kuncinya di Hakim

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya karena pihak Roy Suryo menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan Pasal 32 UU ITE oleh aparat kepolisian.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan pandangan hukum yang mendalam atas bergulirnya kasus ini.

Menurut Mahfud, jalannya proses hukum di pengadilan ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai momentum besar untuk mengupas tuntas kebenaran materiil sekaligus menyudahi silang pendapat yang berlarut-larut di ruang publik.

Mahfud mengingatkan bahwa lembaga peradilan tidak boleh sekadar dijadikan panggung formalitas bagi para pihak yang bersengketa untuk saling menjatuhkan atau mencari kemenangan legalistik semata.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Jawaban Menkeu Purbaya di Podcast Densu, Singgung Hak Pembayar Pajak Bertanya

Ia menegaskan, korps hakim memegang mandat krusial untuk menguliti setiap lembar fakta secara komprehensif agar putusan akhir yang dilahirkan memiliki legitimasi kuat di mata publik.

"Kuncinya ada di hakim sekarang. Hakim harus mengambil peran mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya. Kalau putusannya menyembunyikan fakta, masalah ini tidak akan selesai dan terus menjadi liar di tengah masyarakat," kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut, tokoh ahli hukum tata negara ini menaruh perhatian besar pada urgensi kehadiran Joko Widodo selaku pihak yang nama baiknya dicemarkan dalam ruang persidangan.

Walaupun secara aturan hukum formal kehadiran seorang saksi korban atau pelapor dapat diwakili oleh kuasa hukum atau difasilitasi secara daring (virtual), Mahfud memandang kehadiran fisik mantan kepala negara tersebut memiliki bobot moral yang jauh lebih besar.

Baca juga: Mahfud MD Minta Presiden tak Ikut Campur Kasus Nadiem Makarim, Tegaskan Pengadilan Harus Bekerja

Mahfud mengungkit kembali pernyataan terbuka yang pernah dilontarkan Jokowi di masa lalu, di mana mantan wali kota Solo itu menyatakan kesiapannya untuk membawa dan menunjukkan dokumen ijazah aslinya secara langsung apabila diminta resmi oleh lembaga peradilan.

Janji itulah yang kini ditagih untuk dibuktikan di hadapan majelis hakim.

"Jika Pak Jokowi tidak hadir dengan berbagai alasan, konsistensinya akan dipertanyakan. Ini menyangkut pertanggungjawaban publik. Hak masyarakat untuk mengetahui fakta mengenai mantan kepala negara harus dipenuhi agar masalah ini benar-benar clear," ujarnya.

Guna memastikan perkara ini selesai tanpa menyisakan kecurigaan baru, Mahfud MD meminta majelis hakim yang bertugas tidak ragu untuk membedah seluruh aspek teknis yang selama ini menjadi pemantik perdebatan hangat di masyarakat luas.

Baca juga: Prabowo Ngaku Tahu Dalang Demo Bayaran, Mahfud MD Minta Diungkap, Emrus Beri Pesan untuk Gibran

Investigasi di persidangan dinilai harus masuk ke dalam ranah substansi penataan dokumen administrasi negara.

Beberapa poin krusial yang didesak Mahfud untuk didalami secara transparan di ruang sidang antara lain:

  • Keabsahan dan keaslian fisik data akademik yang bersangkutan.
  • Sinkronisasi data dan adanya perbedaan informasi di dalam basis data internal universitas (UGM).
  • Berbagai aspek formal maupun material lain yang dipersoalkan oleh pihak pemohon dan terdakwa.

Pembuktian secara ilmiah dan terbuka di meja hijau dinilai Mahfud sebagai satu-satunya jalan keluar paling elegan dan konstitusional untuk menjawab segala bentuk keraguan serta praduga di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap penuh agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menjaga benteng independensinya secara kokoh tanpa goyah oleh tekanan politik maupun intervensi dari pihak mana pun.

Integritas majelis hakim dinilai menjadi taruhan utama apakah kasus ini akan berhasil menutup polemik menahun atau justru memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.