TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelarian pria berinisial BTH (22), pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswi di wilayah Banguntapan, Bantul, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah sempat menghilang selama beberapa waktu, BTH berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan saat itu korban yang merupakan seorang mahasiswi sedang melintas di lokasi seorang diri.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura mengalami kendala pada sepeda motornya.
Baca juga: Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Jadi Korban Pelemparan Batu di Jaksel, Kaca Mobil Pecah Parah
Dengan alasan meminta bantuan, pelaku berusaha meyakinkan korban agar mau berhenti.
"Saat itu korban, seorang mahasiswi, sedang melintas di lokasi sebelum dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan," ungkapnya, Selasa (7/7/2026).
Pelaku kemudian meminta korban menyalakan lampu senter dari telepon genggamnya agar dapat digunakan sebagai penerangan untuk memeriksa bagian motor yang diklaim rusak.
Karena percaya dengan cerita pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga.
Ia pun mengikuti permintaan tersebut tanpa menyadari telah menjadi sasaran aksi kejahatan.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur satu unit handphone Samsung Galaxy A56 5G berwarna Awesome Pink.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,3 juta.
Meski menjadi korban pencurian, mahasiswi tersebut tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Laporan baru dibuat pada 3 Juli 2026, hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Klaten.
Kini, BTH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Sarwendah soal Isu Pesugihan Gunung Kawi: Gue yang ke Dukun? Kebalik Kali
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan," ungkap Rita.
Akhirnya, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaan pelaku.
Pelaku BTH pun berhasil diringkus di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban."
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa pelaku," tuturnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terkait motif aksi tersebut, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Dari kejadian itu, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas dia.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)