TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu bahkan mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88 pada Minggu (5/7/2026), Sahroni mengunggah foto wajah pelaku penganiayaan yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.
Korban diketahui telah melaporkan aksi kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam rekaman video yang beredar, korban tampak dipukul berulang kali di bagian kepala dan sempat menerima ancaman dari pelaku.
Korban mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran pemukulan oleh pengendara yang saat itu tidak mengenakan helm.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap identitas pelaku bernama Fredik Risya Samuel (37) yang kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, pada Minggu (5/7/2026).
Saat diamankan petugas, Fredik tidak melakukan perlawanan, bahkan sempat terlihat tersenyum ketika dibawa menuju kantor polisi.
Baca juga: Sosok Bang Jago di Jaksel, Pelaku Sebut Dapat Bisikan hingga Nekat Pukul Pengendara Motor Random
Kapolsek Jagakarsa, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Menurut penyidik, aksi penganiayaan itu diduga dipicu pengaruh narkoba yang membuat pelaku terdorong melakukan kekerasan terhadap orang yang tidak dikenalnya.
"Dia mengakuinya bisikan (dari dalam dirinya). Dia itu kayak pengennya gebuk orang gitu lah. Dia lagi naik motor, lihat korban, dia pukul dari belakang," terangnya.
Polisi memastikan antara pelaku dan korban sama sekali tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelum insiden tersebut terjadi.
Untuk mendalami motif dan kondisi kejiwaan Fredik, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan apakah ada gangguan mental yang turut memengaruhi tindakan pelaku saat kejadian berlangsung.
Kini Fredik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Baca juga: Motif Bang Jago di Jaksel Nekat Pukul Pemotor, Sempat Bentak Korban: Lu Enggak Tau Siapa Gue?
Arus lalu lintas terlihat padat saat kejadian pada Sabtu (4/7/2026) siang.
Jagakarsa yang menjadi lokasi penganiayaan berada di bagian paling selatan dari Jakarta Selatan.
Jaraknya ke pusat kota Jakarta sekitar 33 kilometer.
AKP Nurma Dewi, menerangkan korban penganiayaan bernama Aziz merasa ada benturan di sepeda motornya bagian belakang.
Ia kemudian menegur Fredik Risya yang tak mengenakan helm.
Pelaku yang tak terima dengan teguran tersebut melakukan tindak kekerasan di tengah padatnya arus lalu lintas.
"Bukannya meminta maaf pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” paparnya, Senin (6/7/2026).
Korban berupaya menjauh untuk menyalakan kamera agar aksi penganiayaan terekam.
Video penganiayaan diunggah di akun Instagram korban @ahmadabdulazis21.
"Yaudah video call bokap lu Lu enggak tau siapa gue? Hah? Lu enggak tau?" ucap pelaku.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com/ Faisal Mohay)