TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk menjual barang bukti ke luar pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Polda Metro Jaya.
Satu unit sepeda motor milik warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Haerudin, yang sempat hilang, kini telah kembali ke tangan pemiliknya.
Motor tersebut sebelumnya nyaris raib selamanya karena sudah berada di tangan jasa ekspedisi untuk dikirimkan ke wilayah Jambi.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah.
"Motor tersebut berhasil diamankan setelah polisi mendapati dugaan pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah melalui jasa kargo menuju Jambi," ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Ranmor, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah unit sepeda motor yang hendak dikirim ke luar daerah.
Baca juga: Hari Keempat Operasi Berantas Jaya 2026, Polisi Tangkap 67 Tersangka Curanmor
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak jasa kargo untuk mengecek kendaraan tersebut.
Setelah dicocokkan, data kendaraan itu
ternyata sesuai dengan motor milik Haerudin yang dilaporkan hilang, Kamis (18/6/2026) lalu.
Kombes Danang menyebut, pengembalian motor ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas kasus curanmor.
"Hari ini kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya," lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Hingga saat ini, polisi mencatat hasil yang signifikan dari operasi tersebut di mana sebanyak 62 laporan polisi (LP) terkait curanmor berhasil diungkap.
Dari pengungkapan itu, petugas menangkap sedikitnya 67 orang tersangka dan mengamankan 50 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Meski demikian, polisi masih terus memburu jaringan penadah yang terlibat. Saat ini, terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Haerudin selaku pemilik motor menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya.
Ia mengaku bersyukur karena motor yang digunakannya mencari nafkah bisa kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Proses pengurusan berjalan lancar dan tidak dipungut biaya," ungkap Haerudin.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran kendaraan bodong di lingkungannya.